Saksi Ini Urung Jalani Perintah Kivlan Zen untuk Bunuh Wiranto dan Luhut
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 1 November 2019 11:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, mengungkap diperintah oleh Kivlan Zen untuk membunuh Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan. Keduanya adalah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sekaligus menteri di era pemerintahan presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Saya diminta untuk melakukan atau gambar Pak Wiranto dan Pak Luhut karena memang ada perintah untuk membunuh Pak Wiranto dan Pak Luhut," kata Iwan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2019.
Kemarin jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan Iwan sebagai saksi memberatkan untuk terdakwa Habil Marati. Habil yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini didakwa sebagai penyedia dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan.
Iwan menjelaskan maksud menggambar Wiranto dan Luhut, yakni melakukan pengintaian. Mulanya, papar dia, Kivlan meminta dibelikan senjata api untuk mengantisipasi kebangkitan Partai Komunis Indonesia atau PKI. Dia mengaku percaya pada ucapan seniornya di TNI itu, sehingga mencari senjata api.
Namun, Iwan urung menjalani perintah Kivlan. Dia beralasan tak sependapat dengan Kivlan soal pembunuhan terhadap dua pejabat itu. "Karena saya tahu pertama untuk PKI tapi begitu kami tahu perintah endingnya untuk Wiranto dan Luhut, maka saya menghindar," ujar dia.
Selain Wiranto dan Luhut, Kivlan juga memerintahkan agar Iwan mengintai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Rencana pembunuhan empat tokoh ini sebelumnya sudah diungkap Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi. Penjelasan ini juga yang tertera dalam dakwaan Kivlan Zen. Kivlan terjerat perkara kepemilikan senjata api ilegal, sama seperti Habil dan Iwan.