Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 21 Kilogram
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Febriyan
Jumat, 1 November 2019 18:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 21 kilogram.
"Total barang bukti yang kita amankan yaitu sabu seberat 21 kilogram," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 1 November 2019.
Argo menyatakan polisi juga menangkap lima pengedar narkoba jaringan yakni AS alias Jepang, IS (Moting), ABD (Ipan), IM (Acah) dan AB (Emon). Polisi awalnya menangkap Emon di Hotel Surya, Duri, Riau pada 12 Oktober 2019. Dalam penangkapan itu, hanya ditemukan sabu seberat 2 gram saja.
Berdasarkan informasi dari Emon, polisi lantas menangkap AS alias Jepang di area parkir Hotel Arih Ersana, Duri, pada hari yang sama. Dalam kendaraan Daihatsu Agya dengan nomor polisi B 2138 PFS milik tersangka AS ditemukan dua tas yang masing-masing berisi 10 dan 11 kilogram sabu. Saat ditemukan, sabu dikemas dalam bungkus teh.
"Ditaruh di jok belakang," kata Argo.
Di hotel tersebut, polisi juga menangkap tersangka Moting, Ipan dan Acah. Ketiganya, menurut Argo, berencana membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk diedarkan.
Berdasarkan keterangan AS sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama JY yang kini statusnya sebagai buronan. Keduanya bertemu di daerah Pasir Gudang, Johor, Malaysia pada 10 Oktober 2019. AS berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia dengan jalur laut.
"Tersangka AS menggunakan speedboat dari Malaysia ke Batam," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.