Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyematkan tanda jabatan baru untuk pejabat eselon III - I di lapangan Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 25 Februari 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta terancam kehilangan jabatan akibat rencana Presiden Jokowi melakukan perampingan birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan rencana itu akan berpengaruh pada tunjangan kinerja daerah (TKD) para pejabat tersebut.
"Meski ada perubahan posisi dari struktural ke fungsional, tapi mereka tetap mendapat tunjangan kinerja. Tapi itu masih harus dikaji lebih lanjut," kata Chaidir saat dihubungi, Senin pagi 4 November 2019.
Saat ini total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang. Sedangkan eselon IV mencapai 4.478 orang, sehingga total ada 5.340 pejabat eselon III dan IV di DKI Jakarta.
Untuk eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat. Sedangkan eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT) dan lurah.
Menurut Chaidir, perampingan jabatan struktural di pemerintah daerah akan berimplikasi pada APBD DKI Jakarta yang menjadi sumber keuangan tunjangan tersebut. Tapi dia belum bisa merinci dampak pada nilai tunjangan itu.
Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) soal perubahan pejabat struktural menjadi fungsional akibat perampingan birokrasi itu. Pemangkasan eselon ini diharapkan bisa menghapus rantai birokrasi yang panjang. "Sekarang kan istilahnya miskin fungsional, tapi kaya struktural. Nanti berbalik jadi miskin struktural tapi kaya fungsional. Itulah yang diinginkan pemerintah pusat," kata Chaidir.