Digugat Karena Siswa Tak Naik Kelas, SMA Gonzaga Beri Penjelasan

Senin, 4 November 2019 14:48 WIB

Gerbang SMA Kolese Gonzaga di Jalan Pejaten Barat, Jakarta Selatan pada Rabu petang, 30 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan alasan sekolah tidak menaikkan siswa berinisial BB ke jenjang kelas 12. Menurut dia, siswa tersebut tidak memenuhi KKM atau kriteria ketuntasan minimal yang sudah ditetapkan pihak sekolah SMA Gonzaga dan disosialisasikan kepada orang tua murid.

"Kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas," kata Edi Danggur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2019.

Edi menjelaskan, BB tidak lulus pada satu dari tiga mata pelajaran dalam sistem KKM itu, yakni Sejarah. Nilai yang harus dicapai menurut standar adalah 75, sedangkan BB disebut hanya mendapatkan skor 68.

Menurut Edi, BB dan sejumlah siswa lain yang tidak naik kelas sudah menerima keputusan sekolah. Apalagi, kata dia, orang tua murid dari BB, yaitu Yustina Supatmi sudah memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Jadi kalau dari pihak sekolah, masalah ini sebenarnya sudah selesai," ujarnya.

Edi juga menyampaikan bahwa BB memiliki catatan pelanggaran disiplin. BB disebut pernah makan saat proses pembelajaran dan membawa telepon genggam dalam acara sekolah. "Itu berpengaruh, tapi tidak signifikan. Karena yang paling berpengaruh adalah nilai," kata dia.

Advertising
Advertising

Ibunda BB sebelumnya menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena anaknya tidak naik kelas. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL pada 1 Oktober 2019 dengan klasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam kasus ini, empat orang menjadi tergugat, yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.

Dalam gugatannya, Yustina Supatmi menilai keputusan para tergugat yang memutuskan anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Dia meminta hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Gonzaga. Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi, ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan Ganti rugi immateril Rp 500.000.000.

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

8 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

8 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

24 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

34 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

40 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

54 hari lalu

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

54 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

7 Maret 2024

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

7 Maret 2024

Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?

Baca Selengkapnya

Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

6 Maret 2024

Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya.

Baca Selengkapnya