Praperadilan I Nyoman Dhamantra, KPK: Sudah Masuk Pokok Perkara

Selasa, 5 November 2019 03:00 WIB

Anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalil-dalil yang disampaikan tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih, I Nyoman Dhamantra dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

"Seharusnya disampaikan pemohon dalam pembelaan atau pleidoi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujar kuasa hukum KPK, Togi Robson Sirait memberi jawaban permohonan I Nyoman di hadapan hakim pada Senin, 4 November 2019.

Dalil I Nyoman yang dinilai sudah masuk pokok perkara yaitu kedatangannya ke Jakarta untuk memastikan kabar anaknya, Made Ayu Ratih, bersama Mirawati Basri dan Elviyanto terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Selanjutnya, alasan I Nyoman yang mengaku tidak mengetahui hubungan antara orang yang sudah ditangkap KPK terlebih dahulu dalam kasus ini. Begitu pun dengan dalil yang menyebut KPK tidak punya wewenang penyidikan karena tidak ada bukti bahwa dirinya memiliki kesepakatan dengan Mirawati Basri Cs.

"Pembuktian dan penilaian unsur-unsur tindak pidana korupsi diperiksa dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan wewenang mutlak atau absolut dari majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi," ujar Togi.

Sebelumnya, I Nyoman Dhamantra menyatakan penetapan tersangka terhadapnya dilakukan tanpa pemeriksaan sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan.

"Penetapan tersangka itu harus ada bukti permulaan berupa dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan harus terlebih dahulu disertai pemeriksaan calon tersangkanya, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015," ujar tim kuasa hukum I Nyoman yang diketuai Fahmi A. Bachmid saat membaca permohonan di hadapan hakim, Senin, 4 November 2019.

Menurut Kuasa hukum I Nyoman, penetapan tersangka itu berawal saat kliennya mendengar kabar bahwa anaknya, Made Ayu Ratih, bersama Mirawati Basri dan Elviyanto terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK pada 7 Agustus 2019. Esok harinya, Nyoman ke Jakarta untuk mengkonfirmasi kebar tersebut. Namun saat sampai di bandara Soekarno-Hatta, penyidik KPK disebut sudah ada di lokasi dan langsung membawa I Nyoman ke Gedung Merah Putih.

"Dan seketika itu termohon langsung menetapkan pemohon sebagai tersangka, kemudian langsung melakukan penahanan pada hari itu juga yaitu, hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019," ujar kuasa hukum.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

2 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

4 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

6 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

17 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

21 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

21 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

22 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

23 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya