William PSI Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI, Ini Sebabnya
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 5 November 2019 08:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, William Aditya Sarana, diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Seorang warga Jakarta, Sugiyanto, menilai pelanggaran tampak dari cara William PSI mengunggah usulan anggaran DKI yang janggal melalui media sosial.
"Saya melihat bahwa sepertinya dugaan pelanggaran kode etik dalam menyampaikan pendapat. Tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan dan santun," kata Sugiyanto saat dihubungi, Senin malam, 4 November 2019.
Karena itulah, Sugiyanto melaporkan William ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kemarin. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya itu menganggap apa yang dilakukan William melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam Pasal 27 ayat 1 mengatur bahwa dalam anggota dewan berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada pemerintah daerah atau pimpinan DPRD. Selanjutnya di ayat 2 berbunyi usul dan pendapat itu harus disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sesuai kode etik DPRD.
"Kritik boleh, keras boleh, tapi ada etika dan tata kramanya sesuai yang diatur Tatib (tata tertib)," ucap Sugiyanto.
Sugiyanto menambahkan, dirinya tak mempersoalkan substansi kritik yang disampaikan William. Dia mendukung anggota dewan untuk memperjuangkan transparansi di jajaran pemerintah DKI. Hanya saja, papar dia, cara William diduga melanggar kode etik dewan.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, William PSI menyebarkan adanya anggaran janggal dalam plafon anggaran DKI tahun depan. Pertama, dia menyampaikan anggaran Dinas Pendidikan untuk pembelian lem aibon sebesar Rp 82 miliar. Tak berhenti di situ, ada juga anggaran pulpen senilai Rp 123 miliar. Dua anggaran ini masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2020.