Penertiban Bangunan di Lahan UIII Depok, 2.195 Petugas Diturunkan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 7 November 2019 15:37 WIB
TEMPO.CO, Depok – Aparat gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kota Depok melakukan penertiban bangunan di lokasi pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional atau UIII, Kamis 7 November 2019.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan ada kurang lebih 2.195 aparat gabungan yang diterjunkan dalam penertiban tersebut.
“Dari Pemkot Depok terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar dan Kesbangpol sebanyak 795 orang sementara TNI 400 dan Polri 1000,” kata Ratna di lokasi penertiban, Kamis siang.
Pembangunan Gedung Kampus UIII Tahap 1 dilakukan selama periode 2018 hingga 2020, yang terbagi dalam 3 paket. Paket pertama pembangunan mencangkup gedung rektorat, gedung fakultas 1, dan kawasan 3 pilar.
Paket kedua, pembangunan lima unit rumah dosen, asrama mahasiswa, dan renovasi Gedung MEP (exs RRI). Dan Paket ketiga yaitu pembangunan pagar keliling dan infrastruktur kawasan kampus Tahap I.
Anggaran pembangunan fisik tahap pertama kampus UIII ini memakai 2 anggaran, yaitu tahun 2018 memakai dana Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN), dari alokasi anggaran sebesar Rp584 milyar, dengan realisasi hanya Rp110 milyar. Dan untuk tahun 2019 - 2020 memakai dana DIPA Kementerian Agama sebesar Rp507 milyar.
Lienda mengatakan penertiban dilakukan di atas lahan 80 hektare yang masuk dalam tanah milik Kementerian Agama atas sertifikat Hak Pakai.
“Penertiban ini dilakukan kepada warga yang tidak termasuk dalam Perpres No. 62 tahun 2018, ada kurang lebih 150 lahan,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, total luas lahan itu sebagian besar merupakan lahan kosong yang digarap oleh warga dan ada juga bangunan permanen dan semi permanen. “Ada kurang lebih 20 sampai 30 bangunan sisanya lahan kosong,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, penertiban bangunan di lahan pembangunan UIII tahap pertama ini akan dilakukan selama 7 hari berturut-turut. “Penertiban ini selesai tanggal 13 November 2019,” kata Lienda.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA