Kepasrahan Nunung: Kaki Bengkak dan Sidang Tuntutan yang Tertunda

Reporter

Antara

Sabtu, 9 November 2019 14:01 WIB

Komedian Nunung dan suaminya, July Jan berjalan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Komedian Srimulat Nunung datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan jalan terpincang, Rabu siang, 6 November 2019. Tampak di samping Nunung adalah sang suami July Jan Sambiran dengan sabar menemaninya berjalan.

Siang itu Nunung dan suami akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjeratnya. "Itu kakinya kenapa, Mam," tanya awak media kepada Nunung.

Dengan wajah tersenyum menahan perih sambil terus berjalan terpincang, Nunung mengatakan dirinya baru saja menendang tempat tidur di kamarnya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Iya nendang tempat tidur," kata Nunung sembari melempar senyum.

Wanita bernama lengkap Tri Retno Prayudati itu mengaku tidak sengaja menendang tempat tidur yang terbuat dari kayu di kamar tempatnya menjalani rehabilitasi. Kejadian itu terjadi sehari sebelum sidang pembacaan tuntutannya digelar Selasa, 5 November 2019.

"Bengkak kan, belum diurut..," kata Nunung yang terus melangkah menuju ruang tunggu tahanan. Tidak hanya berjalan pincang, air muka Nunung juga menunjukkan wajah tidak bersemangat seperti biasanya. Wanita asal Solo ini mengaku sudah empat hari tidak enak badan dan lagi banyak pikiran.

Advertising
Advertising

Sesaat sebelum sidang dimulai, duduk di kursi pengunjung sidang, pemeran Nunung dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolah’ itu tampak mengkonsumsi obat pereda nyeri sakit kepala.<!--more-->

Sekitar pukul 16.15 WIB sidang pun dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo, serta dua hakim anggota yakni Djoko Indiarto dan Ferry Agustina Budi Utami mempersilakan Nunung dan suaminya duduk di kursi persidangan.

Kursi sebelah kanan dari arah pengunjung duduk pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno dan sebelah kiri dua orang JPU yang diketuai oleh jaksa Boby Mokoginta siap untuk bersidang. Hakim Agus Widodo membuka sidang dan menanyakan kabar kedua pasangan suami istri tersebut apakah dalam kondisi sehat, lalu keduanya menjawab sehat.

Selanjutnya hakim mempersilakan JPU untuk membacakan tuntutannya. Sidang tersebut berlangsung cepat, karena JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya dan meminta majelis hakim menunda sidang selama satu pekan.

"Belum siap yang mulia, minta tunda satu pekan," kata JPU Boby kepada majelis hakim.

Hakim lantas menanyakan alasan penundaan, lalu meminta tanggapan terdakwa. Setelah disepakati sidang akhirnya ditutup dan diagendakan kembali Rabu, 13 November 2019.

Nunung mengaku pasrah menunggu tuntutan JPU, namun dia berharap yang terbaik agar tuntutan untuk dirinya dan suami diberikan ringan serta merekomendasikannya untuk menjalani rehabilitasi.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

10 jam lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

1 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

4 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

4 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

4 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

4 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya