TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terdakwa kasus kepemilikan sabu, pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sembiran ditunda. Tuntutan dari jaksa penuntut umum atau JPU belum rampung.
"Sidang ditunda hingga pekan depan," kata Hakim Ketua Agus Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2019.
Menurut jaksa Boby, tuntutan belum rampung karena alasan administrasi. Ia mengatakan rencana tuntutan Nunung dan suaminya masih berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Memakan waktu berapa hari," kata dia.
Menurut Boby, tuntunan Nunung nantinya akan memilih satu dari tiga alternatif dakwaan. Yaitu, bersalah terlibat menjual atau membeli narkoba di Pasal 114, memiliki atau menyimpan narkoba pada Pasal 112 dan atau sebagai pengguna narkoba pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Yang mana dari tiga pilihan itu, saya juga belum bisa sampaikan," kata dia.
Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.