Lima Kriteria Penebangan Pohon di Trotoar Cikini

Senin, 11 November 2019 05:29 WIB

Pejalan kaki melintas di dekat sejumlah pohon yang akan diremajakan di Jalan Kramat, Jakarta, Sabtu, 9 November 2019. Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan menebang sejumlah pohon di trotoar kawasan Kramat yang dianggap mengganggu lajur disabilitas dan drainase untuk diremajakan dengan pohon yang baru. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengungkap kriteria penebangan pohon seperti di trotoar Cikini dan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Hanya pohon yang dianggap sudah tidak layak yang ditebang.

"Pohon yang ada di sana rata-rata sudah keropos sehingga membahayakan untuk warga," kata Suzi lewat pesan pendek, Ahad, 10 November 2019.

Menurut Suzi, setidaknya ada lima kriteria untuk menentukan apakah pohon yang tertanam di trotoar masih layak atau tidak. Pertama adalah keseimbangan batang yang dilihat dari apakah batang tersebut berdiri tegak atau miring lebih dari 30 derajat.

Kriteria kedua adalah keseimbangan distribusi tajuk atau keseluruhan bagian pohon. Jika masih dapat berkembang ke segala arah, pohon tersebut dinyatakan layak. Faktor ketiga adalah kerusakan pada batang yang diakibatkan penyakit, keropos, atau dibakar.

Suzi menjelaskan, batang pohon yang terkena vandalisme seperti pembakaran akan keropos dan berongga. "Juga ada akibat tidak baik karena pembuangan sampah atau minyak hasil berjualan di sekitar pohon," ucap Suzi.

Kriteria keempat adalah kerusakan akar. Hal tersebut dapat dilihat dari akar yang terangkat ke permukaan serta ketersediaan zona akar tersebut untuk berkembang. Kerusakan akar akibat pembangunan fasilitas umum dapat mengakibatkan kekuatan bagian itu untuk menyangga pohon berkurang drastis.

Advertising
Advertising

Kriteria terakhir adalah apakah akar pohon tersebut sudah terkena fasilitas umum atau saluran yang dibangun di sekitarnya. Hal tersebut, kata Suzi, dapat mengganggu kesehatan akar yang dapat berakibat pada kerusakan batang.

Suzi meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan penebangan yang ia sebut sebagai upaya peremajaan pohon-pohon di trotoar. Dinas Kehutanan akan menanam berbagai jenis pohon pengganti serta tanaman semak padu di titik terjadinya penebangan.

Penebangan telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sejak awal Oktober 2019 dimulai dari kawasan Cikini. Kali ini, revitalisasi dan penebangan dilakukan di kawasan Kegiatan Strategis Daerah (KSD) lainnya, yaitu di Jalan Kramat Raya.

Pemprov telah memasang pemberitahuan soal rencana penebangan pohon berukuran besar yang ada di trotoar Kramat. Beberapa pohon di Kramat Raya arah Cempaka Sari dipasangi spanduk berwarna kuning yang bertuliskan "Pohon ini akan direvitalisasi/ diremajakan (posisi terkena lajur ubin disabilitas, merusak saluran, dll)".

Berita terkait

Penebangan Pohon di Kota Wisata Spanyol Timbulkan Protes

11 Agustus 2023

Penebangan Pohon di Kota Wisata Spanyol Timbulkan Protes

Penebangan pohon di jantung ekowisata Eropa di La Gomera, Pulau Kenari, Spanyol, menimbulkan protes para pecinta lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hutan Pulau Sipora Mentawai Sumbar Terancam Penebangan Skala Besar

10 Agustus 2023

Hutan Pulau Sipora Mentawai Sumbar Terancam Penebangan Skala Besar

Hutan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat semakin terancam penebangan skala besar.

Baca Selengkapnya

Protes Penebangan Pohon Peneduh Jalan, Warga Mega Cinere Depok Somasi Pengurus Lingkungan

18 September 2022

Protes Penebangan Pohon Peneduh Jalan, Warga Mega Cinere Depok Somasi Pengurus Lingkungan

Penebangan pohon itu tidak sesuai dengan Perda Kota Depok No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup

Baca Selengkapnya

Kejati DKI Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

10 September 2022

Kejati DKI Sita Sejumlah Aset Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung

Perkiraan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI mencapai Rp 17,7 miliar lebih

Baca Selengkapnya

DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta

9 September 2022

DKI Ungkap 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Sejak 2017, Denda Terkumpul Rp 584 Juta

Polisi Kehutanan DKI mengungkap 39 kasus penebangan pohon ilegal sejak 2017 lalu. Denda terkumpul Rp 584 juta dari 44 tersangka.

Baca Selengkapnya

Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Ditahan Kejati DKI, Termasuk Eks Kepala UPT Tanah DKI

21 Juli 2022

Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Ditahan Kejati DKI, Termasuk Eks Kepala UPT Tanah DKI

Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 2018 berinisial HH itu ditetapkan tersangka korupsi pembebasan lahan di Cipayung.

Baca Selengkapnya

Resah Warga Karena Harimau di Aceh Selatan dan Madina

17 Juli 2022

Resah Warga Karena Harimau di Aceh Selatan dan Madina

Di satu lokasi, permintaan warga desa untuk pasang perangkap belum diluluskan. Di lokasi yang lain, ada tiga harimau dari satu keluarga yang datang.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub Riza

21 Juni 2022

Eks Pejabat DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub Riza

Dalam kasus mafia tanah itu, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp 1,6 juta per meter, padahal DKI membayar Rp 2,7 juta.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tak Bentuk Tim Khusus Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung

15 Juni 2022

DKI Jakarta Tak Bentuk Tim Khusus Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung

DKI Jakarta tidak akan melakukan investigasi internal terhadap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dalam kasus pengadaan lahan di Cipayung.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, DLHK Kabupaten Tangerang Kebanjiran Permintaan Penebangan Pohon

9 Maret 2022

Cuaca Ekstrem, DLHK Kabupaten Tangerang Kebanjiran Permintaan Penebangan Pohon

DLHK Kabupaten Tangerang mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan pohon yang rawan tumbang. Tidak dipungut biaya

Baca Selengkapnya