Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan di Cipayung Ditahan Kejati DKI, Termasuk Eks Kepala UPT Tanah DKI

image-gnews
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan dua rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). Foto: ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan 3 tersangka dugaan korupsi  pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan ketiga tersangka korupsi itu adalah mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH, seorang Notaris LD, dan pihak swasta MTT.

"Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ashari di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Penahanan pejabat DKI serta dua tersangka kasus dugaan korupsi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 20 Juli 2022. Ketiga tersangka ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejati DKI karena ancaman hukuman pidana penjaranya di atas lima tahun.

Penyidik juga khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya, Ashari menjelaskan bahwa tersangka HH adalah Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta pada 2018. HH melaksanakan pembebasan lahan di RT/RW 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Menurut Ashari, pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, dan Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota. “Serta Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Ahad, 19 Juni 2022.

Selain 3 tersangka itu, Kejati DKI juga telah menetapkan pihak swasta lain berinisial JF sebagai tersangka. Peran JF adalah bekerja sama dengan LD membebaskan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"JF dan LD melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur," kata Ashari.

Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp1, 6 juta per meter persegi. Padahal Dinas Kehutanan DKI Jakarta membayar lahan itu Rp2,7 juta per meter persegi. Total pembelian tanah di Cipayung itu mencapai Rp46.499.550.000.

"Total uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp28.729.340.317, sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka dan para pihak Rp 17.770.209.683," ujar Ashari.

Kejati DKI menjerat tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Cipayung JF dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung, Kejaksaan Geledah Rumah dan Kantor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

8 jam lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

16 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Profil Rahmady Effendi, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Disebut Punya Harta Tak Wajar

Ini profil Rahmady Effendi Hutahaean, Kepala Bea Cukai Purwakarta yang disebut memiliki bisnis pribadi dan harta tak wajar hingga Rp60 miliar.


Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

17 jam lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Diduga Menyerobot Lahan Warga di Paser Kaltim untuk Tambang Batu Bara, Ini Kata PT JTN

PT JTN diduga menyerobot lahan warga di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur untuk tambang batu bara.


KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

1 hari lalu

Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (kanan), Kepala Divisi Umum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (kiri), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tiga orang tersangka baru, Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri dan Muhchin Karli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 79,5 Ha mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp.30,2 miliar dari pengajuan anggaran senilai Rp.150 milar oleh PT. Perkebunan Nusantara XI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat diwawancarai di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.


Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Rangkaian Kasus TPPU yang Menjerat Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara

KPK kembali menetapkan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

5 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

5 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

6 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.