Pria Ancam Penggal Jokowi Batal Ajukan Eksepsi

Editor

Febriyan

Senin, 11 November 2019 12:51 WIB

Tampak depan rumah tinggal Hermawan Susanto (25) di Jalan Inspeksi Kali Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 14 Mei 2019. Hermawan Susanto ditangkap setelah melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi. TEMPO/M HALWI

TEMPO.CO, Jakarta - Hermawan Susanto, terdakwa kasus pengancaman terhadap Presiden Jokowi, batal mengajukan pembelaan alias eksepsi. Kuasa hukum Hermawan, Sugiyarto Atmowidjoyo, menyampaikan pihaknya berharap pada fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Biar nanti pembuktian dan fakta yang bicara. Jadi kami tidak jadi ekspesi," kata Sugiyarto saat dihubungi, Senin, 11 November 2019.

Hakim sebelumnya mengagendakan sidang pembacaan eksepsi berlangsung hari ini. Namun, menurut Sugiyarto, sidang lanjutan batal lantaran kejaksaan belum mempersiapkan surat pemanggilan terdakwa ke pengadilan. Dia berujar pembatalan eksepsi tak memengaruhi ditundanya sidang.

"Tidak ada pengaruh tapi yang jelas karena jaksa kemarin telepon saya bahwa karena ada persoalan administrasi yang terkendala sehingga hari ini memohon untuk tidak sidang dulu," ucap dia.

Dengan begitu, agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi memberatkan yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Hakim, lanjut dia, menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 18 November 2019 pukul 14.00 WIB.

Advertising
Advertising

Pada sidang perdana Senin 4 November lalu, Hermawan didakwa jaksa berencana melakukan tindak pidana makar. Jaksa mendakwa Hermawan dengan pasal 110 juncto 87 KUHP tentang makar.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum Hermawan mengajukan eksepsi. Sugiyarto menuturkan, pihaknya meyakini Hermawan tidak berbuat makar. "Kami tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ujar dia.

Jaksa mendakwa Hermawan pasal makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Mei 2019. Pernyataannya yang terekam dalam video itu viral di media sosial.

Perekam dan penyebar video tersebut, Ina Yuniarti, sebelumnya juga telah menjalani sidang. Dia divonis bebas karena dianggap tak terbukti memiliki niat jahat dalam menyebarkan video tersebut.

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

7 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

10 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

14 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

17 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

1 hari lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya