Soal Rizieq Shihab Dicekal, FPI: Pelanggaran HAM

Reporter

Adam Prireza

Editor

Febriyan

Senin, 11 November 2019 18:08 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menunjukkan surat pencekalan dirinya.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis angkat bicara soal pencekalan pemimpinnya, Rizieq Shihab, di Arab Saudi. Menurut Sobri, pencekalan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

"Habib Rizieq ini tokoh nasional. Kami tidak tuntut untuk dipulangkan atau dibelikan tiket. Yang kami tuntut hak asasi manusia," ucap Sobri dalam konferensi pers di kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2019.

Sobri mengatakan seharusnya pemerintah Indonesia melindungi Rizieq lantaran ia tak memiliki permasalahan hukum yang mengahalanginya untuk pulang. Senada dengan Sobri, Sekretaris Umum FPI, Munarman, mengatakan kasus hukum yang menjerat Rizieq di Indonesia telah selesai lantaran polisi sudah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Ia merujuk kepada dua kasus di mana Rizieq ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dugaan percakapan berkonten porno yang diproses oleh Polda Metro Jaya serta dugaan kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik.

Munarman mengatakan dalam beberapa kasus lain, seperti laporan terkait dugaan penghasutan dan ujaran kebencian terkait dengan pernyataannya dalam sebuah ceramah terkait dengan logo palu-arit pada mata uang rupiah cetakan baru, Rizieq berstatus saksi terlapor.

Advertising
Advertising

"Jadi secara hukum Habib Rizieq cuma 2 perkara dan itu sudah selesai. Jadi tidak ada perkara dan kasus lagi," kata Munarman.

Sebelumnya Rizieq menunjukkan dua pucuk surat yang ia klaim sebagai bukti pencekalan dirinya oleh Kerajaan Arab Saudi dalam sebuah video. Dia menuding pencekalan tersebut sebagai permintaan dari Indonesia.

Rizieq mengatakan kertas pertama yang ia tunjukkan berisi salinan visa dan kertas kedua berisi salinan surat pencekalan dirinya. Saat Rizieq membacakan isi kertas yang kedua, ia menyebut di dalamnya alasan pemerintah Arab mencekalnya adalah alasan keamanan.

Ia menyebut dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun, baik pidana mau pun perdata. "Hanya karena alasan keamanan," ujar dia.

Menurut Rizieq pemerintah Indonesia tidak menginginkan dirinya pulang ke Indonesia, terutama di tengah perhelatan Pemilu 2019 lalu. Rizieq menyebut dirinya bisa jadi ancaman bagi pemerintah, dan menghentikan perilaku curang dalam Pemilu.

Pemerintah membantah ada upaya pencekalan terhadap Rizieq Shihab. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah Indonesia tidak melarang Rizieq pulang.

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

13 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

13 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

14 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

14 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

15 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

52 hari lalu

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?

Baca Selengkapnya

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

55 hari lalu

Cekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka

Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Gunakan Hak Suara: Proses Pemilu Harus Jujur dan Adil

Rizieq Shihab mengatakan proses pemilu harus berjalan sesuai dengan amanah konstitusi serta jujur dan adil.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

14 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang di TPS Petamburan Tempat Rizieq Shihab Mencoblos

Prabowo-Gibran unggul di TPS Petamburan tempat Rizieq Shihab mencoblos.

Baca Selengkapnya