Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian

image-gnews
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa KPK telah mengajukan cegah terhadap 7 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI, khususnya rumah dinas DPR.

Dalam Hal ini cegah yang dimaksud adalah larangan kepada Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR Indra Iskandar dam 6 orang lainnya yang masih dalam proses penyelidikan untuk tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri. KPK mengajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham. 

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” kata Ali pada Selasa, 5 Maret 2024. 

Perkembangan kasus ini sudah naik ke proses penyidikan korupsi rumah dinas DPR dari sebelumnya juga sudah disepakati pimpinan KPK, Pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK. Ali mengatakan, pencegahan diajukan juga agar para pihak kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024, serta tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” kata Ali.

Identitas para terduga anggota DPR yang dicekal tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ali. Dirinya mengatakan pemberlakuan pencegahan akan dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Akan ada kemungkinan untuk diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan oleh KPK. 

Bedanya Cegah dan Cekal

Persoalan pencegahan dan penangkalan pada kasus hukum sebenarnya diatur oleh Undang-undang Keimigrasian No 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian dan masih berlaku sampai dengan sekarang. Dikutip dari artikel berjudul Analisis Terhadap Keputusan Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian di Indonesia adanya aturan ini untuk menjamin kepastian hukum apakah penanganan dan kewenangan diserahkan kepada keputusan hukum atau administrasi. 

Dalam hal ini telah jelas bahwa keputusan pencegahan dan penangkalan imigrasi berada keputusan administrasi negara, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atas dasar wewenang yang sah dan dilandasi oleh peraturan perundang-undangan, yang artinya ada pada ranah hukum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cegah dalam KBBI berarti menahan atau merintangi. Sedangkan mencekal merupakan akronim dari ‘mencegah dan menangkal’. Dalam KBBI cekal berarti upaya menahan agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. Yang berwenang untuk melakukan hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 Tahun 2021 menyebutkan bahwa menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian. Pencegahan yang dimaksud diperuntukkan bagi warga negara asing (WNA) maupun warga Indonesia. 

Pencegahan yang dimaksud pada pasal ini berbunyi, “Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.”

Untuk warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki aturan bahwa setiap WNI berhak untuk keluar masuk wilayah NKRI. Maka, dalam hal ini mencegah WNI keluar negeri harus disertai dengan kondisi dan alasan sangat khusus, serta ditetapkan dengan alasan tertulis.

Kondisi khusus yang dimaksud adalah setiap warga negara yang mengganggu atau menghambat pembangunan nasional, telah menimbulkan perpecahan, dan mengganggu stabilitas negara. Pihak yang dapat mengajukan pencekalan adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Ketua KPK, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cegah tangkal  atau cekal diatur oleh Peraturan Menteri Kehakiman tahun 1981 tentang Pencegahan dan Penangkalan. Di dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar dari wilayah republik Indonesia. Sedangkan, penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk melakukan perjalanan masuk ke wilayah Republik Indonesia.

SAVINA RIZKY HAMIDA  | BAGUS PRIBADI  I  NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI

Pilihan Editor: KPK Cegah Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

4 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

10 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

14 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

19 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

1 hari lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.