Korban Kecelakaan GrabWheels Bantah Sempat Ditolong Pelaku

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Kamis, 14 November 2019 11:02 WIB

Kendaraan Toyota Camry yang digunakan tersangka DH saat menabrak lima pengguna GrabWheels di kawasan Senayan, Ahad 10 November 2019.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil Toyota Camry yang menabrak enam pengguna GrabWheels disebut polisi sempat menolong korbannya. Namun, hal itu dibantah oleh kesaksian satu dari lima korban.

Wanda, satu dari lima korban dalam peristiwa tersebut membenarkan pernyataan polisi bahwa pelaku sempat menghentikan kendaraannya. Namun, menurut dia, pria yang belakangan diketahui berinisial DH itu hanya menurunkan korban lainnya, Bagus, yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.

"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.

Bagus adalah korban pertama yang tubuhnya tertabrak mobil Camry yang dikemudikan DH pada Ahad 10 November dini hari di Pintu 3 Senayan. Mobil sedan yang melaju kencang membuat tubuh Bagus terhempas hingga naik ke atas kap mesin.

Tidak lama berselang, Wisnu (18) dan Ammar Nawwar (18) yang ada di depan Bagus juga menjadi korban tabrak hingga terpental dan kepalanya membentur trotoar serta batang pohon. Ammar dan Wisnu tewas, sementara Bagus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah DH kabur, menurut Wanda, seorang Satpam menemukan pelat nomor polisi yang terjatuh. Nomor pelat polisi itu yang kemudian diinformasikan kepada polisi yang akhirnya menangkap DH sebelum dia sempat sampai ke kediamannya.

"Waktu itu sempat jalan lagi mobilnya, tapi kan plat nomornya jatuh di jalan terus ditemukan sama Satpam. Satpam langsung komunikasi pakai HT dan mobilnya ketangkap di Pancoran," kata Wanda.

Wanda dan rekannya yang lain sempat bingung mengevakuasi Wisnu, Ammar maupun Bagus sebab tidak ada yang tahu nomor telepon ambulans maupun rumah sakit.

"Akhirnya yang bantu bawa teman kita pengendara yang lagi kebetulan lewat," katanya.

Advertising
Advertising

DH sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyatakan dia dijerat dengan pasal soal mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol dengan ancaman enam tahun penjara.

Polisi tak menjerat DH dengan pasal berlapis soal tabrak lari yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. Alasannya, DH dianggap sempat berhenti untuk membantu korban.

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

9 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

16 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

23 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

23 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

3 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya