Korban Kecelakaan GrabWheels Sebut Pelaku Berbohong

Editor

Febriyan

Kamis, 14 November 2019 13:59 WIB

Skuter Listrik Grabwheels

TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, salah satu korban selamat kecelakaan GrabWheels yang ditabrak mobil Toyota Camry Ahad lalu menyebut pelaku memberikan keterangan bohong kepada polisi. Menurut dia, pelaku yang berinisial DH tak pernah membantu korban seperti yang diungkap polisi.

"Jadi ga benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali ga ada yang turun," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis, 14 November 2019.

Ajay, sapaannya menjelaskan pelaku bahkan tak menghentikan mobilnya walau saat itu salah seorang temannya yang bernama Bagus tersangkut di kap mobil. Ia hanya melambat dan membiarkan tubuh Bagus jatuh dengan sendirinya sebelum akhirnya tancap gas kembali.

Menurut Ajay, semua keterangan DH kepada polisi soal sempat berhenti dan membantu korban adalah bohong. "Jadi harusnya dia kena Pasal tabrak lari," kata Ajay.

Sebelumnya, polisi menyatakan kasus tabrakan mobil dengan GrabWheels bukan tabrak lari. Kepada polisi, DH mengatakan sempat berhenti dan bersama rekannya yang berinisial L membantu para korban.

Advertising
Advertising

"Tapi memang si tersangka pada saat itu setelah melihat korban, dia kembali ke mobil karena memang shock," kata Fahri menjelaskan keterangan DH kepada polisi.

Soal DH sempat berhenti dan menolong korban juga dibantah oleh salah satu korban selamat dari insiden itu, Wulan. Menurut dia, DH memang sempat berhenti namun hanya untuk menurunkan tubuh Bagus rekannya yang sempat tersangkut di atas kap mesin mobil.

"Dia (supir) gak keluar. Soalnya pas ngerem, cuma buat turunin Bagus, terus kabur," kata Wanda (18), di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 14 November 2019.

Polisi tampak mempercayai pernyataan DH tersebut. Karena itu, mereka tak menjeratnya dengan pasal tabrak lari yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi hanya menjerat DH dengan pasal mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Hukumannya hanya 6 tahun penjara. Polisi juga tak menahan DH karena dianggap tak akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

12 jam lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

19 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

1 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

3 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya