Korban Selamat Tabrakan GrabWheels Tutup Pintu Damai

Editor

Febriyan

Kamis, 14 November 2019 17:04 WIB

Saksi mata kecelakaan otoped listrik milik GrabWheels di Senayan Wanda (kanan) dan Fajar (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, 13 November 2019. (ANTARA/Andi Firdaus)

TEMPO.CO, Jakarta - Fajar Wicaksono, seorang korban selamat dalam tragedi penabrakan GrabWheels di kawasan Senayan Ahad lalu menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dia menyatakan bahwa kasus ini harus diselesaikan di ranah hukum.

"Kasus ini harus dilanjutkan di ranah hukum," kata Ajay, sapaannya ketika dihubungi Tempo, Kamis 14 November 2019.

Ajay mengaku saat ini dirinya mengalami trauma. Pasalnya, dua sahabatnya, Ammar Nawwar dan Wisnu, tewas karena tragedi itu.

"Tiap lihat GrabWheels itu saya lemas dan kepikiran. Apalagi sebelum kejadian kami minum, istirahat di minimarket, ketawa-tawa," kata Ajay.

Ajay juga mengaku merasa ngilu saat melihat orang menyeberang jalan. Ia masih terbayang gambaran saat mobil menghantam dan membuat tubuh dua temannya terpental.

Advertising
Advertising

"Apa lagi kalau lihat orang nyeberang jalan ga di tempatnya, itu ngilu keinget lagi yang kemarin," kata dia.

Dia pun tampak kecewa dengan pelaku yang berbohong soal kejadian itu. Kepada polisi, pelaku bernama Dhanni Hariyona menyatakan sempat membantu para korban, padahal menurut Ajay dia langsung tancap gas tanpa memikirkan nasib mereka.

"Jadi tidak benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan bantu korban. Sama sekali tidak ada yang turun," kata dia.

Ajay pun mendesak polisi tak hanya menjerat Dhanni dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras. Menurut dia, putra Anggota DPD RI asal Sumatera Barat Emma Yohanna tersebut layak dikenai pasal tabrak lari hingga menyebabkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Harusnya dia kena Pasal tabrak lari," kata Ajay.

Sebelumnya polisi tak menahan Dhanni meskipun telah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi menilai Dhanni tak mungkin melarikan diri atau pun menghilangkan alat bukti. Selain itu polisi menganggap kasus ini bukan tabrak lari karena percaya dengan pengakuan Dhanni bahwa dia sempat berhenti untuk membantu korban.

Berita terkait

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

5 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

12 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

12 jam lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

23 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

2 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

3 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

3 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek

Baca Selengkapnya

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

3 hari lalu

Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta-Cikampek, Avanza Terbakar

Kecelakaan berawal saat Avanza yang sedang melaju di lajur tiga mengalami pecah ban kiri depan dan berhenti di lajur empat

Baca Selengkapnya