Mobil Tabrak GrabWheels, Polisi Konfrontir Tersangka dan Saksi

Jumat, 15 November 2019 16:16 WIB

GrabWheels. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pihaknya memang berencana untuk mengonfrontir antara saksi dengan Danny Hariyona, tersangka penabrak 2 pengemudi otopet listrik GrabWheels di Sudirman, Jakarta Selatan.

Upaya tersebut dilakukan karena adanya perbedaan tajam kesaksian antara saksi dengan tersangka.

"Kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Makanya kami menilai memang perlu penggalian informasi lebih dalam pre, post, dan chase-nya," kata Fahri saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.

Beberapa perbedaan keterangan yang perlu dikonfrontir itu seperti misalnya kesaksian korban selamat yang mengatakan Danny tak menghentikan laju mobilnya usai menabrak dua orang. Sedangkan dari pengakuan Danny dan seorang satpam di lokasi kejadian, Danny sempat berhenti dan membantu para korban.

"Kami akan terus panggil saksi, yang 3 teman korban kami sudah panggil. Setelah itu ada satpam juga sudah kami panggil, akan terus berkembang," kata Fahri.

Kasus tabrakan antara sebuah mobil sedan dengan GrabWheels terjadi pada Ahad, 10 November 2019 lalu. Polisi menyatakan kecelakaan dipicu Danny yang menyetir mobil dalam kondisi mabuk.

Advertising
Advertising

Fajar Wicaksono dan Wanda, dua korban selamat dalam insiden itu mengatakan Danny tak menghentikan laju mobil Toyota Camry usai menabrak mati kedua temannya. Fajar mengatakan mobil memang sempat melambat di sekitar Masjid Al Bina karena ada temannya yang masih tersangkut di kap mobil, sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan para korban.

"Jadi ga benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan membantu korban. Sama sekali gak ada yang turun," ujar Fajar.

Namun kepada polisi Danny mengatakan sempat berhenti dan bersama rekannya yang berinisial L membantu para korban.

"Tapi memang si tersangka pada saat itu setelah melihat korban, dia kembali ke mobil karena memang syok," kata Fahri.

Atas pengakuan tersangka itu, polisi tidak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian, yang berpotensi membuat dia dipenjara selama 12 tahun.

Namun polisi menjerat tersangka penabrak otopet listrik GrabWheels dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Danny hanya terancam hukuman penjara 6 tahun, tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.

Berita terkait

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

7 hari lalu

Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

16 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

17 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

17 hari lalu

7 Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang, Begini Pernyataan Manajemen

Manajemen PT Rosalia Indah Transport angkat bicara perihal kejadian kecelakaan tunggal salah satu armadanya di KM 370 ruas Tol Batang-Semarang pada Kamis, 11 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

18 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

18 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

18 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kronologi Ibu Melahirkan di Kereta Api Sembrani, Evakuasi Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Kronologi Ibu Melahirkan di Kereta Api Sembrani, Evakuasi Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah

PT KAI menjelaskan kronologi ibu melahirkan di Kereta Api Sembrani dengan relasi Bekasi-Cepu.

Baca Selengkapnya

7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang

18 hari lalu

7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang

Sebanyak tujuh orang tewas dalam kecelakaan lalu lintas yang dialami bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang pada pagi hari ini.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

56 hari lalu

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya