Mobil Tabrak GrabWheels, Polisi Konfrontir Tersangka dan Saksi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 15 November 2019 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pihaknya memang berencana untuk mengonfrontir antara saksi dengan Danny Hariyona, tersangka penabrak 2 pengemudi otopet listrik GrabWheels di Sudirman, Jakarta Selatan.
Upaya tersebut dilakukan karena adanya perbedaan tajam kesaksian antara saksi dengan tersangka.
"Kasus ini butuh penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Makanya kami menilai memang perlu penggalian informasi lebih dalam pre, post, dan chase-nya," kata Fahri saat dihubungi, Jumat, 15 November 2019.
Beberapa perbedaan keterangan yang perlu dikonfrontir itu seperti misalnya kesaksian korban selamat yang mengatakan Danny tak menghentikan laju mobilnya usai menabrak dua orang. Sedangkan dari pengakuan Danny dan seorang satpam di lokasi kejadian, Danny sempat berhenti dan membantu para korban.
"Kami akan terus panggil saksi, yang 3 teman korban kami sudah panggil. Setelah itu ada satpam juga sudah kami panggil, akan terus berkembang," kata Fahri.
Kasus tabrakan antara sebuah mobil sedan dengan GrabWheels terjadi pada Ahad, 10 November 2019 lalu. Polisi menyatakan kecelakaan dipicu Danny yang menyetir mobil dalam kondisi mabuk.
Fajar Wicaksono dan Wanda, dua korban selamat dalam insiden itu mengatakan Danny tak menghentikan laju mobil Toyota Camry usai menabrak mati kedua temannya. Fajar mengatakan mobil memang sempat melambat di sekitar Masjid Al Bina karena ada temannya yang masih tersangkut di kap mobil, sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan para korban.
"Jadi ga benar keterangan dia yang bilang sempat berhenti dan membantu korban. Sama sekali gak ada yang turun," ujar Fajar.
Namun kepada polisi Danny mengatakan sempat berhenti dan bersama rekannya yang berinisial L membantu para korban.
"Tapi memang si tersangka pada saat itu setelah melihat korban, dia kembali ke mobil karena memang syok," kata Fahri.
Atas pengakuan tersangka itu, polisi tidak menjerat Danny dengan pasal tabrak lari hingga menyebabkan kematian, yang berpotensi membuat dia dipenjara selama 12 tahun.
Namun polisi menjerat tersangka penabrak otopet listrik GrabWheels dengan tuduhan mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol. Danny hanya terancam hukuman penjara 6 tahun, tak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.