Dituduh TPPU, Andrew Darwis: Pendiri Startup Teliti Beli Aset

Sabtu, 16 November 2019 07:52 WIB

Andrew Darwis. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri komunitas daring Kaskus, Andrew Darwis mengatakan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadapnya menjadi pelajaran penting untuk lebih berhati-hati membeli aset. Dalam kasusnya, sertifikat gedung dan tanah yang dibeli dari seseorang bernama Susanto kini dipermasalahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Mantan Chief Technology Officer Kaskus itu lantas memberi saran kepada para pendiri startup lain agar tidak bernasib sama sepertinya ketika membeli aset. "Saran saya buat para startup Indonesia, buat founder-founder, kalau sudah dapat duit, mau beli tanah hati-hati. Di Indonesia ini serem-serem, harus pakai lawyer," ujar Andrew Darwis di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat, 15 November 2019.

Atas adanya laporan TPPU, Andrew mengaku dirugikan secara materiil dan immateriil. Dia berujar kurang dipercaya lagi dalam berbisnis. Usai keluar dari Kaskus, ia mengaku merintis sejumlah usaha seperti restoran.

"Ada beberapa, saya mau kontrak dengan pihak lain, tiba-tiba dia mundur," ujar Andrew.

Menurut Andrew, pemberitaan ihwal dugaan TPPU merusak reputasi yang sudah dijaganya selama ini. Di mesin pencari Google, artikel yang muncul ketika diketikkan namanya hanya seputar kasus TPPU. Andrew pun mengaku tertekan secara batin karenanya. "Mau makan susah, mau tidur susah," kata dia.<!--more-->

Advertising
Advertising

Laporan TPPU ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro yang menjerat Andrew Darwis dibuat oleh warga bernama Titi Sumawijaya Empel. Menurut pelapor, kasus ini bermula saat dirinya meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018.

Menurut Titi, David merupakan tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman tersebut, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar. Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan.

Kemudian, proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto - seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David. Menurut Titi, sindikat tersebut kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas.

"Tapi sertifikat gedung saya itu kemudian langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan seminggu kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.

Sementara itu, Andrew membantah telah meminjamkan uang kepada Titi, bahkan mengenal saja tidak. Andrew mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah sebagai bosnya.

Ihwal pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim sudah sesuai dengan aturan. Yaitu, telah melalui checking oleh PPAT dengan hasil Bersih, telah membayar pajak jual beli, dilaksanakan jual beli dihadapan PPAT dan dibayar lunas, serta dilaksanakan balik nama sertifikat oleh BPN.

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

1 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

1 hari lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

1 hari lalu

Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

3 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

4 hari lalu

Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21 persen Pada Kuartal I 2024

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, terus mencatatkan pertumbuhan positif dengan membukukan aset yang dikelola (Asset Under Management) oleh Wealth Management BRI naik 21 persen year-on-year (yoy) per Kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

5 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya