Usai Insiden GrabWheels, Grab Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar

Senin, 18 November 2019 12:59 WIB

Sejumlah Grab Wheels terparkir di Basecamp parkir skuter listrik di daerah Pejompongan, Jakarta, Jumat, 15 November 2019. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari

TEMPO.CO, Jakarta - Grab Indonesia bakal menyiapkan sanksi kepada pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-undang Lalu Lintas.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreiano mengatakan sanksi yang bakal dijatuhkan berupa denda Rp 300 ribu hingga penangguhan akun Grab. "Kami akan terapkan sanksi kepada pengguna Grabwheel yang masih melanggar," ujarnya saat ditemui di kawasan Sudirman, Senin, 18 November 2019.

Tri mengatakan sanski tersebut akan dikenakan kepada pengguna yang tidak memakai helm, berboncengan, pengendara di bawah umur, mengoperasikan skuter di luar jalur yang telah disediakan hingga melintas di jembatan penyeberangan orang.

Menurut Tri, sejak awal sebenarnya peraturan tersebut telah dijelaskan kepada pengguna GrabWheels. Namun hal tersebut masih kerap dilanggar.

Karena itu, Tri mengatakan Grab akan meningkatkan edukasi dan sosialisasi penggunaan GrabWheels kepada penggunanya.

Advertising
Advertising

Adapun sanksi tersebut, kata Tri, bakal mulai dilaksanakan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya masih membahasnya. "Kita targetkan dalam waktu dekat, karena masih menyusun regulasinya," ujarnya.

Dengan adanya regulasi itu, Tri berharap keamanan dan kenyamanan pengguna GrabWheels dan masyarakat lain dapat lebih terjamin. Grab juga telah menempatkan sejumlah petugas untuk pengawasan di lapangan. "Kita akan tempatkan petugas di lapangan seperti di JPO, kita juga akan bekerja sama dengan pihak satpol PP," ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan keamanan, Grab telah membatasi kecepatan GrabWheels hanya 15 kilometer per jam. Grab juga akan membuat jalur khusus skuter listrik sepanjang 6 kilometer di kawasan Gelora Bung Karno.

Tri pun mengakui jika langkah tersebut diambil Grab pasca insiden kecelakaan GrabWheels pekan lalu yang menyebabkan dua korban jiwa.

Dua pengguna GrabWheels yang mengalami kecelakaan adalah Ammar Nawwar, 18 tahun dan Wisnu (18). Mereka tewas pada Ahad dini hari, 10 November lalu saat menggunakan GrabWheels di Jalan Pintu I Senayan. Mereka yang berkendara bersama dalam satu skuter listrik tertabrak mobil Toyota Camry yang dikendarai oleh Dhanni Hariyono. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita terkait

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

36 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

37 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

37 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

38 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

38 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

39 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

39 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

39 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

39 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

40 hari lalu

Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.

Baca Selengkapnya