Petugas kepolisian Melakukan Uji coba barang bukiti di Polda Metro Jaya, jakarta, Senin,18 Febuari 2019. Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti terdapat 127 kg sabu, 92 ribu butir ekstasi dan ganja 325 gram. TEMPO//MELGI ANGGIA
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 589 gram dan ekstasi sebanyak 4.170 butir dengan cara membuangnya ke saluran air atau selokan. Narkoba itu merupakan barang bukti sitaan dari dua tersangka kurir yang satu di antaranya masih berusia remaja.
Pemusnahan yang berlangsung pada Senin, 18 November 2019, itu dilakukan oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri, penyidik, jaksa, dan disaksikan kedua tersangka. "Tersangka atas nama Sahrul Gunawan (17) dan Eka Dwi Astuti (34)," ujar Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Inspektur Satu Fahmi Fiandri di Polda Metro Jaya, usai pemusnahan.
Tak ada penjelasan detil kronologis dan jaringan tersangka kurir narkoba remaja itu. Fahmi hanya menjelaskan kedua tersangka ditangkap di areal parkir Apartemen Mediterania, Jakarta Barat, pada 4 November 2019.
"Kapasitas saya hanya jelaskan tentang pemusnahan barbuk saja. Untuk rilis dan sebagainya bisa ke Bidang Humas," kata Fahmi.