DKI Akan Mulai Bahas Raperda Jalan Berbayar Tahun Depan
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Selasa, 19 November 2019 08:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai membahas rancangan Peraturan Daerah atau Perda ERP (Electronic Road Pricing) alias sistem jalan berbayar di seluruh jalanan protokol Jakarta pada 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis dengan harapan tahun depan bisa masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. "Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," kata dia, Senin, 18 November 2019.
Syafrin mengatakan regulasi soal ERP itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 untuk jalan berbayar dengan retribusi. "Tidak jauh dari situ," kata dia.
Menurut Syafrin, jalan berbayar di Jakarta itu akan berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan. "Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," ujarnya.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP. Hal tersebut, kata dia, sangat penting lantaran ketika dijalankan, uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik. "Itu termasuk prioritas," kata dia.
BPTJ sebelumnya mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020, termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok dan Jalan Kalimalang, Bekasi. BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing.
Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP atau jalan berbayar akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten. "Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono.