DKI Akan Mulai Bahas Raperda Jalan Berbayar Tahun Depan

Reporter

Antara

Selasa, 19 November 2019 08:14 WIB

Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 12 September 2018. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan sistem ERP akan diberlakukan mulai Mei 2019. TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai membahas rancangan Peraturan Daerah atau Perda ERP (Electronic Road Pricing) alias sistem jalan berbayar di seluruh jalanan protokol Jakarta pada 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian naskah akademis dengan harapan tahun depan bisa masuk Program Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. "Sehingga pada tahun depan, kami akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan dan operasional diharapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang kualitas udara," kata dia, Senin, 18 November 2019.

Syafrin mengatakan regulasi soal ERP itu akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 untuk jalan berbayar dengan retribusi. "Tidak jauh dari situ," kata dia.

Menurut Syafrin, jalan berbayar di Jakarta itu akan berlaku di seluruh ruas jalan protokol dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 yang ditinjau dari empat aspek, yaitu kecepatan, visio rasio, dilayani angkutan umum dan lingkungan. "Saat ini kecepatan rata-rata kendaraan pasca ganjil-genap ini menjadi 31 kilometer dan setelah berlakunya ERP diharapkan akan lebih dari itu," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan salah satu dari 12 raperda yang akan diselesaikan pada 2020 adalah Perda ERP. Hal tersebut, kata dia, sangat penting lantaran ketika dijalankan, uangnya masuk sebagai penambah fasilitas transportasi publik. "Itu termasuk prioritas," kata dia.

Advertising
Advertising

BPTJ sebelumnya mengatakan jalan berbayar menuju Ibu Kota Jakarta akan dioperasikan di daerah perbatasan Jabodetabek mulai 2020, termasuk Jalan Margonda Raya, Kota Depok dan Jalan Kalimalang, Bekasi. BPTJ bertanggung jawab di ruas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten di jalan daerah masing- masing.

Selain menyusun peta jalan secara lengkap, BPTJ sedang mengkaji aturan hukum yang saat ini berlaku karena ERP atau jalan berbayar akan dimasukkan dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selama ini regulasinya menganut sistem retribusi. Regulasinya terpatok pada jalan daerah, provinsi dan kabupaten. "Karena itu regulasinya harus direvisi, peraturan pemerintahnya," kata Kepala BPTJ, Bambang Prihartono.

Berita terkait

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

43 hari lalu

Bupati Sukabumi Sampaikan Nota Pengantar Raperda

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah, pada Senin, 18 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

28 Desember 2023

Gibran Bersama DPRD Solo Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Saat ditanya lebih lanjut seperti apa sistem yang akan dibentuk untuk merealisasikan program tersebut, Gibran enggan menjelaskan lebih jauh.

Baca Selengkapnya

Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

1 Desember 2023

Rapat DPRD DKI Sepi, Anggotanya Mulai Sibuk Kampanye?

Rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta di hari kedua kampanye hanya dihadiri dua orang pimpinannya.

Baca Selengkapnya

Dianggap Mirip, Ini Perbedaan ERP dengan Software Akuntasi

25 September 2023

Dianggap Mirip, Ini Perbedaan ERP dengan Software Akuntasi

Fleksibilitas ERP yang dapat dikonfigurasikan sesuai proses yang dibutuhkan perusahaan juga dapat digunakan untuk pembagian tugas menjadi lebih efisien.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Jalan Berbayar Bisa Mengatasi Kemacetan di Jakarta

4 Mei 2023

Pengamat Sebut Jalan Berbayar Bisa Mengatasi Kemacetan di Jakarta

Jalan berbayar elektronik juga dinilai dapat mempersingkat waktu tempuh hingga mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Selengkapnya

Setelah Didemo, Dishub DKI Upayakan Kaji Aspek Sosial Ekonomi Penerapan Jalan Berbayar ERP

15 Maret 2023

Setelah Didemo, Dishub DKI Upayakan Kaji Aspek Sosial Ekonomi Penerapan Jalan Berbayar ERP

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengupayakan mengkaji kebijakan tarif jalan berbayar ERP. Kajian itu menyoroti aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya

45 Tahun Lalu Tol Jagorawi Diresmikan: Wacana dari Walikota Jakarta Raden Soediro

10 Maret 2023

45 Tahun Lalu Tol Jagorawi Diresmikan: Wacana dari Walikota Jakarta Raden Soediro

Pembangunan jalan tol Jagorawi, yang pertama di Indonesia ini menelan biaya yang cukup besar.

Baca Selengkapnya

LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Perluas Akses Transportasi Daripada Membahas ERP

2 Maret 2023

LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Perluas Akses Transportasi Daripada Membahas ERP

LBH Jakarta menyatakan penerapan ERP atau jalan berbayar bukan merupakan solusi kemacetan. Hanya akan untungkan warga kelas atas.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

1 Maret 2023

Dishub DKI Tunggu DPRD Jadwalkan Rapat Pembahasan Raperda Jalan Berbayar ERP

Dishub DKI Jakarta tidak akan menarik Raperda tentang jalan berbayar ERP. Dishub justru menunggu DPRD menjadwalkan rapat pembahasan Raperda.

Baca Selengkapnya

Ketua Bapemperda DPRD DKI Sarankan Heru Budi Tarik Raperda Jalan Berbayar ERP

1 Maret 2023

Ketua Bapemperda DPRD DKI Sarankan Heru Budi Tarik Raperda Jalan Berbayar ERP

Ketua Bapemperda DPRD DKI menyarankan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menarik Raperda tentang jalan berbayar ERP. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya