Pergub Jalur Sepeda Masih Menunggu Tanda Tangan Anies

Rabu, 20 November 2019 16:21 WIB

Warga melintas di samping jalur sepeda yang dibongkar di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa, 19 November 2019. Pemprov DKI Jakarta membongkar jalur sepeda yang baru diresmikan tersebut untuk perlebaran trotoar. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menerima draf peraturan gubernur tentang jalur sepeda. Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah, mengatakan telah menerima draf pergub tersebut dan sudah diteruskan untuk ditandatangani gubernur DKI Anies Baswedan.

"Drafnya kami terima kemarin. Sudah saya paraf juga kemarin, tapi belum diproses (untuk ditandatangani gubernur)," kata Yayan saat ditemui di DPRD DKI, Selasa, 20 November 2019.

Menurut Yayan, pergub tersebut belum berlaku karena hingga hari ini belum masuk proses diundangkan. Setelah masuk Biro Hukum, kata dia, draf tersebut juga masih perlu masuk ke Biro Umum Setda DKI, lalu ke Sekretaris Daerah sebelum ditandatangani gubernur.

"Setelah itu kembali ke Biro Hukum untuk diundangkan," ujarnya. "Di Biro Umum pergub itu akan diberi nomor," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masih menunggu regulasi melalui peraturan gubernur Anies Baswedan yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan. Alhasil, polisi belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran di jalur sepeda.

"Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya," kata Syafrin usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.

Syafrin mengatakan untuk saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses. Setelah Pergub itu diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran di jalur sepeda."Targetnya hari ini, tapi kita menunggu regulasi diundangkan," katanya.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Terhadap pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda juga akan kena sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pool Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp 250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

ANTARA

Berita terkait

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

11 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

21 jam lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

21 jam lalu

Relawan Tak Menolak Partai Pendukung Anies Gabung ke Pemerintahan Prabowo

Relawan tak menolak jika partai pendukung Anies-Muhaimin ingin bergabung dengan pemerintahan baru Prabowo - Gibran.

Baca Selengkapnya

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

23 jam lalu

Alasan Cak Imin Ingin Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh

Koalisi Perubahan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Aceh.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

3 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

4 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

4 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

5 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya