Amnesty International: Kasus Anjing Masuk Masjid Tak Proporsional

Rabu, 20 November 2019 22:00 WIB

Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Bogor - Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International untuk Indonesia, menyesalkan proses hukum yang sedang berjalan terhadap Suzethe Margaretha di Pengadilan Negeri Cibinong. Suzethe adalah perempuan yang dikenal dalam kasus anjing masuk masjid di Sentul City pada Juli 2019 dan karenanya dijerat pasal pidana penodaan agama.

Usman menilai proses hukum terhadap Suzethe tidak proporsional. Alasannya, hukum sudah mengatur bagaimana jika seorang terdakwa mengalami gangguan jiwa. Negara justru melakukan pelanggaran HAM terhadap Suzethe jika menjalankan hukum yang sedang berjalan tersebut.

“Pemerintah boleh saja mengatakan perbuatan itu memang dilarang, tetapi apakah pelarangan dan penghukuman itu diperlukan? Atau apakah tindakan itu juga proporsional dengan perbuatannya atau tidak? Apalagi dengan alasan kejiwaan yang dialami yang bersangkutan,” kata Usman menuturkan kepada Tempo usai sesi diskusi Keberagaman dan Kebebasan Pers dalam Krisis Demokrasi di Asia Tenggara di Bogor, Jumat 8 November 2019.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati ketika menghadapi kasus-kasus semacam itu. Jangan sampai pemerintah hanya terpengaruh oleh tekanan massa sehingga proses hukumnya seperti dipaksakan.

Usman mengungkapkan, perkara semacam ini kerap mendapat sorotan masyarakat dunia. Dia menyebut contoh kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, Meliana.

Advertising
Advertising

Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 saat melakukan demo terkait sidang peninjauan kembali (PK) Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 26 Februari 2018. TEMPO/Subekti.

Usman khawatir, vonis atas Suzethe hanya akan mengikuti jejak dua vonis kasus penodaan agama yang terjadi sebelumnya itu. Menurutnya, hampir seluruh kasus penodaan agama berakhir dengan vonis bersalah karena bukti-bukti tidak dianggap penting.

Untuk perkara Suzethe, dia menjelaskan, “Karena sudah jelas-jelas orangnya memiliki kondisi kejiwaan yang tidak memungkinkannya berpikir secara rasional, tapi masih saja dihukum seolah semuanya berjalan normal."

Dia mengimbau lembaga-lembaga pengawas independen memberikan pendapat bagaimana jaksa dan hakim seharusnya memproses perkara penodaan agama. Jangan sampai ada pelanggaran etik atau perbuatan penegak hukum yang bertentangan dengan undang-undang ataupun perspektif HAM.

Sebelumnya, dalam persidangan Suzethe, saksi ahli dokter jiwa dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Laharjo Karumben, menjelaskan bahwa dia sudah dua tahun menangani dan merawat terdakwa. Dari hasil pemeriksaannya, dia menilai terdakwa memperlihatkan gejala gangguan jiwa yang di sebut Skizofrenia atau paranoid yang berlebihan.

Skizofrenia, menurut Laharjo, bisa kambuh kapan saja dan orang yang menderitnya akan melakukan hal apa saja, sesuai dengan apa yang menurut dia dengar dan memerintahkannya. "Saat kejadian SM ke masjid membawa anjing dan memakai alas kaki, saya menyimpulkan kambuh lagi penyakitnya," kata saksi ahli tersebut.

Andrinus Santoso, kakak Suzethe, menguatkan keterangan tersebut. Dia menuturkan, kakaknya mulai mengalami gangguan jiwa sejak 2010/2011. Hal itu diketahui saat terdakwa mulai melakukan hal aneh, seperti bicara tidak nyambung dan terkadang emosinya tidak terkontrol.

Selama persidangan berlangsung, Suzethe hanya diam dan memperhatikan jalannya persidangan. Rencananya, sidang kasus anjing masuk masjid itu akan dilanjutkan pada Selasa, 26 November 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan Suzethe.

Mahfuzulloh Al Murtadho

Berita terkait

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

2 hari lalu

3P Ciri Orang Alami Gangguan Jiwa, Ini yang Perlu Dilakukan

Psikiater menyebut ciri-ciri orang dengan gangguan jiwa yang butuh pertolongan medis. Ciri-ciri gangguan jiwa itu diistilahkan dengan 3P.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

6 hari lalu

Cara Membantu Penderita Hoarding Disorder, Gangguan Mental Suka Menimbun Barang

Hoarding disorder adalah gangguan kesehatan mental yang membuat orang ingin terus mengumpulkan barang hingga menumpuk.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

7 hari lalu

Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

8 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

9 hari lalu

Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.

Baca Selengkapnya