Kajian PKL Jualan di Trotoar Ditargetkan Selesai Bulan Depan
Kamis, 21 November 2019 19:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan kajian soal penggunaan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) selesai pada bulan depan. Rencananya akan terdapat 13 titik dimana PKL diperbolehkan berjualan.
"Kajian ini kami harapkan Desember ini bisa selesai. Kita kaji bukan bentuk fisik tapi titik-titik tersebut seperti apa, kita harus bisa kerjasamakan,” ujar Kepala Dinas KUKMP (Koperasi, Usaha Kecil Mikro Menengah, dan Perdagangan) DKI Jakarta, Adi Ariantara, di Blok F Balai Kota DKI, Kamis.
Dalam kajian yang rampung pada Desember 2019 itu, Adi mengatakan ada 13 titik yang akan digunakan sebagai lokasi berdagang para PKL khususnya di sekitar Jalan Jendral Sudirman- MH Thamrin.
Ia mengatakan dalam satu titik diperkirakan dapat terdiri lebih dari satu pedagang yang akan menjajakan barang dagangannya.
"Bukan satu titik satu booth, bisa aja satu titik satu booth, dua booth. Nah itu yang masih dalam kajian tergantung luasan yang ada di Permen PU Nomor 3 Tahun 2013," kata Adi.
Adi menyebutkan lokasi titik tersebut merupakan salah satu variabel yang masuk dalam kajian. Dia menyatakan, pihaknya masih menimbang tempat keramaian atau fasilitas publik mana saja yang memungkinkan untuk menjadi tempat berjualan para PKL tersebut.
"Kami kaji titik itu, kami lihat aktivitas masyarakat, misalnya dari MRT, sepanjang jalan apakah fasilitasi kebutuhan masyarakat. Minimal, masyarakat yang melintas bisa mendapat minum,” ujar Adi.
Selain lokasi, desain usaha yang akan dilakukan di atas trotoar juga penting karena Pemprov DKI Jakarta tidak ingin menganggu kenyamanan pejalan kaki. Adi menyatakan, bisa saja mereka hanya memperbolehkan penyediaan mesin cepat saji (vending machine) sehingga tak ada pedagang.
Diketahui usulan trotoar multifungsi bermula dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengatasi permasalahan PKL di sejumlah titik di ibu kota, khususnya di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Awalnya Anies melakukan penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang untuk memperbolehkan PKL berjualan.
Kebijakan Anies Baswedan tersebut dimentahkan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan William Aditya Sarana yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia dan rekannya, Zico Leonard Djagardo.