Aturan Pengguna Skuter Listrik: Usia 17 Tahun tapi Tak Perlu SIM

Jumat, 22 November 2019 14:29 WIB

Dinas Bina Marga DKI mengimbau pengguna skuter listrik pribadi maupun GrabWheels dan skateboard tidak mengoperasikannya di atas JPO. instagram.com/binamargadki

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan untuk saat ini aturan bagi pengendara skuter elektrik mengikuti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini juga yang mengatur pengendara bermotor roda dua dan empat.

Dalam aturan di UU terdapat, pengendara kendaraan harus berusia 17 tahun. Aturan ini juga berlaku untuk pengendara skuter elektrik seperti GrabWheels. Namun, pengendara tidak harus memiliki SIM saat mengendarai skuter elektrik seperti yang diatur dalam UU itu.

"Sampai saat ini, kami kaji masih belum harus menggunakan SIM pengendaranya," ujar Fahri di Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.

Alasan lain tak diperlukannya SIM untuk mengendarai skuter elektrik, karena operasional kendaraan bebas emisi itu hanya diperbolehkan di kawasan tertentu saja, seperti di GBK atau Ancol.

Selain itu, untuk membuktikan pengemudi sudah cukup umur untuk mengendarai skuter elektrik, Fahri menyebut pengendara cukup menunjukkan KTP. "Identitas kan enggak harus SIM, ada KTP kalau sudah 17 tahun. Jadi kalau dia belum ber-KTP, ya kami sudah tahu dia belum bisa (pakai skuter elektrik)," kata Fahri.

Advertising
Advertising

Meskipun mengikuti UU kendaraan bermotor, Fahri mengatakan pengemudi skuter elektrik tak diperbolehkan berkendara di jalan raya ataupun di atas trotoar. Namun jika terbukti melanggar, polisi akan memberikan teguran hingga penilangan dan penyitaan unit skuter listrik.

Pelarangan skuter listrik di jalan raya merupakan imbas dari tertabraknya dua pengendara GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada Ahad, 10 November 2019 oleh sebuah mobil. Tabrakan itu menyebabkan pengendara skuter listrik tewas seketika.

Setelah kejadian itu, Pemprov DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya membahas ulang regulasi mengenai skuter listrik tersebut. Salah satunya mengenai penggolongan kendaran skuter elektrik.

Berita terkait

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Berikut ini tata cara perpanjang SIM A 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

10 hari lalu

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya

Ketahui tata cara perpanjang SIM C 2024 secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI serta syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

11 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

18 hari lalu

Kasus Fortuner Pelat TNI, Purnawiran Asep Adang Laporkan Pengemudi ke Polda Metro Jaya

Pengemudi fortuner dengan pelat dinas TNI yang menabrak dan cekcok dengan pengendara lain di Tol Cikampek, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

34 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

35 hari lalu

Hati-hati Penipuan Haji Furoda, Harga Haji VIP Rasa Backpacker

Korban mengeluarkan biaya ONH untuk haji furoda seharga Rp125 juta, namun fasilitasnya seperti haji backpacker.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

4 Maret 2024

Polda Metro Jaya Mulai Gelar Operasi Keselamatan Jaya Hari Ini

Polda Metro Jaya akan memulai Operasi Keselamatan Jaya 2024 pada 4 Maret hari ini hingga 17 mendatang.

Baca Selengkapnya

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

3 Maret 2024

Daftar 11 Sasaran Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang Digelar 4-17 Maret

Polda Metro Jaya mulai besok, Senin 4 Maret 2024 menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Berikut daftar 11 sasaran pelanggaran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

3 Maret 2024

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Kewilayahan 4-17 Maret, Anggota Diminta Persuasif dan Humanis

Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024 pada 4-17 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

2 Maret 2024

Polisi Tak Kunjung Menahan Firli Bahuri, PBHI: Ancam Profesionalisme Penyidik

PBHI menilai tidak ditahannya eks Ketua KPK Firli Bahuri merupakan ancaman bagi profesionalisme penyidik dalam memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya