Anies dan DPRD DKI Terancam Tak Digaji 6 Bulan, Ini Pasalnya

Reporter

Imam Hamdi

Minggu, 24 November 2019 11:17 WIB

Suasana acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Sebanyak 106 orang anggota terpilih dari 10 partai politik dilantik sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah secara tidak langsung menolak permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran di DKI Jakarta. Telah ditegaskan bahwa DPRD DKI harus menyelesaikan RAPBD menjadi APBD selama waktu yang telah diberikan.

"Tidak ada istilah perpanjangan waktu," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Sabtu 23 November 2019.

Syarifuddin mengungkapkan kalau DPRD DKI telah berkirim surat ke Kemendagri untuk memperpanjang waktu pembahasan anggaran. Surat balasan rencananya baru akan dikirim Senin besok. Namun, ditegaskannya kalau pembahasan anggaran sudah ada aturannya yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di sana diatur bahwa legislatif mempunyai waktu pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, paling lama enam pekan. Di DKI, dokumen itu telah diserahkan ke DPRD DKI sejak 6 Juli 2019. "Jika dalam enam pekan legislatif tidak menyelesaikan pembahasan, maka eksekutif bisa langsung menyerahkan Rancangan APBD ke legislatif untuk dibahas," kata Syarifuddin.

DPRD DKI selanjutnya mempunyai waktu selama 60 hari kerja untuk membahas dokumen RAPBD yang telah diserahkan dari eksekutif. Mengacu Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, batas akhir penetapan APBD dalam bentuk peraturan daerah paling lambat 30 November.

Advertising
Advertising

Kini, ketika Gubernur dan DPRD DKI tak bisa memenuhi tenggat tersebut, Syarifuddin mengingatkan, akan ada sanksi yang diberikan. Di antaranya, pembekuan hak-hak keuangan selama enam bulan. Sanksi itu tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi: DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

"Sanksinya sudah diatur. Nanti ada evaluasi dari bagian pembinaan dan pengawasan Inspektorat Jenderal (Kemendagri)," kata Syarifuddin.

Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, berharap Kemendagri mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu pembahasan anggaran DKI. Alasannya, waktu yang tersedia memang terlalu singkat. Pemerintah pusat dimintanya melihat bahwa pembahasan anggaran tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya

DPRD DKI periode 2019-2024 baru mulai membahas plafon anggaran 2020 pada 26 Oktober 2019. "Setelah dilantik kami belum bisa langsung membahas karena membutuhkan waktu untuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan). Kami harap pemerintah melihat pertimbangan itu," kata Zita.

Berita terkait

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

23 jam lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

23 jam lalu

Anies soal Peluang Maju di Pilgub Jakarta: Sekarang Rehat Dulu

Anies Baswedan menanggapi singkat wacana dirinya akan maju kembali sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

1 hari lalu

Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

1 hari lalu

Hadiri Halalbihalal, Anies dan Cak Imin Kompak Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk PKS

Anies dan Cak Imin hadir dalam halalbihalal PKS yang juga mengundang sejumlah elite partai politik.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya