Polisi dan Dishub Sepakati Regulasi untuk GrabWheels, Ini Isinya

Minggu, 24 November 2019 13:47 WIB

Dinas Bina Marga DKI mengimbau pengguna skuter listrik pribadi maupun GrabWheels dan skateboard tidak mengoperasikannya di atas JPO. instagram.com/binamargadki

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati regulasi untuk skuter atau otopet listrik semacam GrabWheels. Aturan itu akan mulai berlaku besok, Senin 25 November 2019.

"Regulasi pertama, otopet atau skuter listrik tergolong personal mobility device (alat mobilitas personal)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri mengungkapkan, Minggu 24 November 2019.

Aturan kedua, Yusri mengatakan, berlaku batasan usia pengguna atau pengendara. Dia menyatakan, pemakai GrabWheels harus berusia minimal 17 tahun. Selain itu harus bersedia mengenakan helm, alat pelindung kaki, dan siku. Khusus penggunaan malam, harus ditambahkan rompi dengan reflektor.

Otopet listrik juga hanya bisa digunakan di dalam kawasan permukiman. Di luar itu, hanya di kawasan yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata. Pembatasan itu diberlakukan meski Pergub Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda menyebut otopet dan skuter elektrik boleh melintas di sana.

Lebih jauh, Yusri menerangkan, bagi pengguna skuter yang berkendara bukan pada jalur atau kawasan yang telah ditetapkan, maka polisi akan melakukan tindakan represif yustisial, yakni memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). "Pasal yang diterapkan bagi pelanggar adalah pasal 282 jo 104 ayat ( 3 )," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Pasal tersebut berbunyi setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp 250 ribu.

Regulasi skuter atau otopet listrik ini dibuat atas imbas dari kecelakaan yang menewaskan dua pengguna GrabWheels di kawasan FX Sudirman pada 10 November 2019. Setelah kejadian itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya membahas ulang regulasi.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

7 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

8 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

8 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

1 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya