Tilang di Jalur Sepeda, Dishub Jakarta Timur Kerahkan Patroli

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 25 November 2019 03:59 WIB

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan pentil ban hasil penindakan pelanggar jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Suku Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Timur mengerahkan petugas bersepeda untuk mensterilkan jalur sepeda dari tindak penyerobotan pengendara bermotor.

"Setiap hari kita kerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda alias pegowes," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu, 24 November 2019 terkait berlakunya penegakan hukum jalur sepeda mulai hari ini 25 November 2019.
Eman mengatakan petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.

Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore. Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan.
Selain itu, pihaknya juga perlu konsisten terhadap keberadaan jalur sepeda yang terlarang bagi masuknya kendaraan bermotor.

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 22 November 2019. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan aturan jalur sepeda pada Jumat ini dengan memberikan sanksi denda tilang maksimum Rp500 ribu hingga penderekan kendaraan bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda. ANTARA
Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta.

"Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman. Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp 500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu.
"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya terkait sanksi tilang.
Aturan yang dimaksud soal jalur sepeda menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berita terkait

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

25 hari lalu

Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

25 hari lalu

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

Demi keamanan perjalanan mudik lebaran, para sopir bus akukan serangkaian tes guna menguji kelayakannya. Apa saja yang dites?

Baca Selengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

41 hari lalu

Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

41 hari lalu

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

49 hari lalu

Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

52 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

56 hari lalu

Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

57 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

23 Februari 2024

Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

23 Februari 2024

Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah

Baca Selengkapnya