Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Sidang Perdata First Travel

Senin, 25 November 2019 13:19 WIB

Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kenakan pakaian serba hitam datangi Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Nanang Herjunanto mengatakan alasan penundaan sidang putusan gugatan aset First Travel karena musyawarah majelis belum selesai.

“Kalau musyawarah majelisnya sudah selesai baru bisa diputus,” kata Nanang di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 25 November 2019.

Nanang mengatakan berdasar keputusan majelis penundaan dilakukan selama satu minggu dan akan digelar kembali pada Senin, 2 Desember mendatang. “Saya pun tidak bisa memastikan apakah 2 Desember itu sudah bisa dibacakan putusannya atau belum itu kewenangan majelis hakimnya,” kata dia.

Disinggung soal kasus First Travel yang belakangan kembali ramai diperbincangkan kaitannya dengan putusan yang ditunda, Nanang pun tidak bisa berkomentar. “Musyawarah majelis itu sifatnya rahasia. Kami pun sebagai humas tidak tahu apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai dan bagaimana putusannya, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Diketahui gugatan perdata First Travel didaftarkan ke PN Depok pada Senin, 4 Maret 2019 dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu, 20 April 2019 dan dilakukan mediasi pada Selasa, 2 April 2019 namun tidak berhasil.

Advertising
Advertising

Gugatan itu diajukan oleh Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono dengan kuasa hukum Riesqi Rahmadiansyah kepada bos First Travel Andika Surachman dan turut tergugat Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560 dengan rincian kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000, kerugian penggugat II : Rp. 2.073.500.000, kerugian penggugat III : Rp. 26.841.496.560, kerugian penggugat IV : Rp. 84.000.000 dan kerugian penggugat V : Rp. 41.903.000.

Sebelum memasuki agenda putusan hari ini, sidang terakhir kasus perdata First Travel itu digelar Senin, 11 November 2019 dengan agenda kesimpulan dari turut tergugat.

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya