Penerapan Tilang Skuter Listrik, Polisi Belum Temukan Pelanggaran

Selasa, 26 November 2019 12:33 WIB

Anggota Polisi memberi himbauan kepada pengguna skuter listrik yang melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 24 November 2019. Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tilang kepada pengguna skuter listrik yang melintas di jalan raya serta jalur khusus sepeda mulai (25/11/2019). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyebut pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran penggunaan skuter listrik sejak Senin, 25 November lalu. Menurut Fahri, para pengguna sudah paham dengan aturan yang ada.

"Belum ada yang ditilang, belum ketemu pengguna skuter listrik yang melanggar," kata Fahri saat dihubungi, Selasa, 26 November 2019.

Salah satu faktor tak adanya pelanggar skuter listrik yang ditilang karena pusat penyewaan kendaraan ini, seperti GrabWheels, sudah mulai berkurang. Pengurangan terjadi karena polisi dan Dinas Perhubungan hanya membolehkan skuter listrik melaju di kawasan tertentu saja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan beberapa kawasan yang dulunya banyak pengguna GrabWheels kini terlihat sepi. "Daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong," kata dia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan mulai Senin, 25 November 2019 pihaknya akan melarang operasional skuter listrik di jalan raya dan trotoar. Jika ada pengendara skuter listrik yang ngeyel, maka pihaknya tak akan segan memberikan tilang dan penyitaan unit skuter listrik.

Advertising
Advertising

"Kami akan sita kendaraan itu. Kami berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Sementara ini berlaku untuk skuter listrik pribadi atau sewaan," ujar Yusuf.

Yusuf mengatakan penggunaan skuter listrik nantinya akan dibatasi di wilayah tertentu, yakni hanya di kawasan wisata dan melintas di jalur sepeda. "Tapi yang jelas harus dapat izin dari pengelola kawasan wisata dulu," kata dia.

Adapun dasar hukum penilangan skuter listrik ialah Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran atas pasal ini adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya