OC Kaligis Gugat Pengangkatan Bambang Widjojanto di TGUPP Anies

Selasa, 26 November 2019 20:00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, bersama anggota Komite Pencegahan Korupsi Jakarta yang diketuai mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto di Balaikota Jakarta, Rabu, 3 Januari 2017. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara yang menjadi terpidana tujuh tahun penjara kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan ini mempermasalahkan jabatan Bambang Widjajanto sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017. Menurut dia, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

"Bambang Widjojanto yang diangkat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak negatif karena pernah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya telah dinyatakan lengkap. Deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016," ujar Kaligis dalam berkas repliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.

Pada 2016, Bambang sempat menjadi tersangka terkait dugaan meminta saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bersama Bambang, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka. Samad ditetapkan dalam kasus dugaan dokumen dan pembuatan paspor tahun 2007.

Namun Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara terhadap Bambang dan Samad. Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, Samad dan Bambang Widjojanto adalah orang yang berkomitmen dengan pemberantasan korupsi.

Kaligis mengatakan, deponeering yang dikeluarkan Kejaksaan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Dia menilai, perbuatan gubernur DKI selaku tergugat tetap mengangkat Bambang Widjojanto yang berstatus tersangka--meski dideponeering--sebagai anggota TGUPP bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Ini memenuhi unsur bertentangan dengan kepatuhan, ketelitian, dan kehati-hatian," ujar Kaligis.

Adapun M. Thariq, dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili sengketa gugatan yang diajukan Kaligis. "Gugatan penggugat berkaitan dengan kewenangan mengadili dari Pengadilan Tata Usaha Negara," demikian jawaban tim kuasa hukum DKI.

Thariq menilai, pengangkatan Bambang sebagai anggota TGUPP tidak melanggar peraturan perundang-undangan apapun. Menurut dia, semua tahapan dalam proses pengangkatan sudah mengikuti peraturan yang ada dalam peraturan gubernur. Dia juga mengatakan, gugatan tersebut kurang pihak karena tidak menyertakan Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan gubernur.

Ketua majelis hakim Rosmina menunda sidang gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur Anies Baswedan hingga dua pekan mendatang. Majelis hakim memberi kesempatan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat duplik sebagai jawaban untuk menanggapi replik penggugat. "Duplik dari tergugat sekaligus pengajuan bukti awal," ujar hakim Rosmina.


Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

14 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

8 hari lalu

Rektor Paramadina: Anies dan Ahok Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada Jakarta

Dalam pemilihan presiden 2024, Anies tampil dengan citra nasionalis religius biasa. Sedangkan, Ahok selama ini dianggap sebagai seorang nasionalis.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

8 hari lalu

KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

8 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

10 hari lalu

Kata Pengamat soal Kemungkinan Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta

Nama Anies dan Ahok belakangan ramai disandingkan untuk berduet dalam laga pilkada 27 November mendatang. Apakah memungkinkan terjadi?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

10 hari lalu

Wacana Anies dan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2024, Menimbang Fase hingga Tanggapan Partai

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai Anies dan Ahok sulit bersanding di Pilkada DKI Jakarta 2024

Baca Selengkapnya