Satgas Antimafia Bola Polri Ringkus 6 Orang Terkait Suap Wasit
Reporter
Andita Rahma
Editor
Febriyan
Rabu, 27 November 2019 02:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam orang terkait dugaan tindak pidana suap dalam pertandingan Liga 3 Indonesia antara Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut.
"Ya, benar," kata dia saat dikonfirmasi, pada Selasa, 26 November 2019.
Keenam orang itu adalah DSP (wasit utama), BTR dan HR (pengurus manajemen Persikasi), MR (berstatus perantara), SHB (manajer Persikasi), serta DS yang disebut-sebut bekerja sebagai Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat. Mereka pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dikembangkan tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan selengkapnya akan dijelaskan di sana," kata Argo.
Penangkapan terhadap enam perangkat pertandingan berawal dari informasi masyarakat. Pertandingan Perses Sumedang VS Persikasi Bekasi diduga memuat tindak pidana suap.
Pengurus klub, BTR dan HR, diduga memberikan sejumlah uang kepada DSP selaku wasit untuk memenangkan Persikasi Bekasi. Pertandingan tersebut memang berakhir kemenangan Persikasi Bekasi dengan skor 3-2.
Keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP. Mereka terancam meringkuk di penjara selama lima tahun karena tindak pidana suap.