TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan pengawas atau Dewas, Albertina Ho oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merupakan laporan individu bukan laporan kolektif kolegial pimpinan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Ghufron memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran etik kepada Dewas KPK apabila memang menemukan ada dugaan tersebut. "Bukan keputusan dari kolektif kolegial pimpinan untuk melaporkan. Jadi ini sifatnya individu dari Pak Ghufron selaku insan KPK," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 April 2024.
Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. "Kami sangat yakin bahwa siapa pun pelapornya, baik dari insan KPK sendiri maupun dari luar pasti akan diselesaikan secara profesional," ujarnya.
Apabila ditemukan cukup bukti petunjuk pelanggaran etik, kata Ali, akan dilakukan sidang etik. Jika terbukti ada pelanggaran, yang bersangkutan akan dihukum.
Kemarin, anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelaporan itu ditengarai perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK saat memeriksa aduan dugaan pemerasan oleh Jaksa TI terhadap saksi.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Jaksa TI dilaporkan ke Dewas KPK oleh masyarakat Lampung Utara perihal dugaan menerima suap atau gratifikasi dari saksi Rp 3 miliar. Albertina mengatakan, dalam menangani laporan Jaksa TI, dirinya mewakili Dewas KPK dalam melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena dia ditunjuk sebagai PIC (person in charge) masalah etik.
“Jadi saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas itu kolektif kolegial,” kata Albertina Ho.
Menyikapi laporan Nurul Ghufron, Albertina Ho menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK. “Saat ini saya serahkan kepada Dewas KPK untuk menyelesaikan,” katanya. Hingga berita ini ditulis, Nurul Ghufron tak kunjung merespons pertanyaan dari Tempo melalui pesan singkat WhatsApp.
Pilihan Editor: Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper