TEMPO Interaktif, Tangerang:Andreas Kodijat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestro khusus bandara setelah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menemukan komponen senjata api dan amunisi yang 10 persen mengarah ke senjata api.“Berkas kita kembalikan lagi, karena belum memenuhi unsur fungsi senjata api,”ujar Kepala Kejaksaan negeri Tangerang Agus Sutoto, Selasa, (8/7).Agus mengatakan pihaknya dua kali mengembalikan berkas itu ke penyidik dan memberikan catatan petunjuk bahwa komponen berbeda dengan bagian. Sementara itu dalam berkas yang diserahkan, penyidik kepolisian mempersepsikan komponen dan bagian senjata api itu sama.Agus menyatakan unsur senjata api yang dimaksud adalah baru berupa komponen-komponen yang jika kemudian dirakit belum sempurna dan belum berfungsi sebagai senjata api.Komponen adalah bagian dari keseluruhan bagian. Yang disebut bagian senjata api itu adalah teropong, magasin ada peluru.Kejaksaan mencontohkan bahwa dorlock, barang rakitan itu dikenakan UU darurat, karena fungsinya bisa memuntahkan amunisi.Sedangkan ‘pretelan’ senjata api yang masuk ke Indonesia dikirim kepada Andreas dari AS itu menurut tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang bukan barang utuh, dan dalam bentuk pecah-pecah dan kalaupun disatukan masih belum berbentuk senjata api karena ada komponen yang tidak ada.Andreas sendiri diketahui sebagai dokter umum dan tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia Kota Bandung.Dokter Andreas memiliki izin praktek dokter dengan lokasi di Jalan H. Sapari Bandung. Ia adalah lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha Bandung dan meiliki izin praktek hingga 20 Juni 2011 di Bandung.Andreas menerima pengiriman komponen senjata api yang tidak utuh dari George D. Fundesburg dari Bethany Amerika Serikat pada Februari lalu.(Ayu cipta)