Tak Hadir Sidang Praperadilan 6 Aktivis Papua, Ini Alasan Polisi

Kamis, 28 November 2019 10:51 WIB

Massa Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme berunjuk rasa sembari berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019. Mereka juga menolak teror, kekerasan, dan perlakuan rasis bagi mahasiswa Papua yang bermukim di luar Papua. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengakui ada kesalahan teknis di jajarannya sehingga tak hadir dalam sidang praperadilan 6 aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kesalahan itu terjadi pada surat pemberitahuan untuk hadir dalam sidang yang kelupaan untuk diteruskan.

"Ada sedikit miss dalam surat pemberitahuan ya, pertama datang, kedua itu ada miss surat panggilan. Pada saat sidang itu kami sudah telat," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu sore, 27 November 2019.

Meskipun begitu, Yusri mengatakan dalam sidang berikutnya, pihak kepolisan dipastikan akan hadir. "Agenda praperadilan selanjutnya kami pastikan akan hadir semua," kata dia.

Tim pengacara enam aktivis Papua yang ditahan polisi sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya lantaran sidang praperadilan yang mereka ajukan kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon tak kunjung hadir dalam dua persidangan, termasuk pada 25 November 2019.

Togar Hutapea, anggota tim pengacara aktivis Papua, menduga polisi sengaja tak menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. "Kami duga ada kesengajaan mereka menghindari evaluasi yang kami lakukan lewat mekanisme praperadilan ini," ujar Togar usai sidang, Senin, 25 November 2019.

Advertising
Advertising

Togar mengatakan, lewat permohonan tuntutan praperadilan, mereka ingin menguji mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap 6 aktivis Papua itu oleh polisi. Ia menduga banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses-proses tersebut. Polisi, kata dia, sudah sepatutnya hadir ke persidangan dan menjawab dalil yang mereka sampaikan dalam gugatan praperadilan.

Menurut Togar, berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, polisi seharusnya tak menghindari proses praperadilan. Namun, yang terjadi dalam perkara ini, Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan 11 November lalu tanpa alasan yang jelas. "Profesionalisme Kepolisian melalui SOP ini perlu dipertanyakan," ujarnya.

Dalam sidang 25 November, Hakim Agus Widodo memutuskan sidang ditunda dan memberikan panggilan disertai peringatan terakhir kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang Senin, 2 Desember mendatang. Atas dasar itu, Togar mengatakan pihaknya juga kecewa terhadap pengadilan lantaran dianggap mengulur persidangan.

Keenam aktivis Papua yang mengajukan gugatan itu adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi di lokasi yang berbeda seperti di asrama mahasiswa Papua di Depok, pusat perbelanjaan di Jakarta dan salah satu minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan pada 30-31 Agustus 2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar usai aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, 28 Agustus 2019. Dalam unjuk rasa, polisi menduga ada pengibaran bendera Bintang Kejora.

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

4 hari lalu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

4 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

10 hari lalu

Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

22 hari lalu

Polda Metro Jaya Menang Praperadilan, Klaim Kasus Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Firli Bahuri

Baca Selengkapnya