Polisi Bongkar Komplotan Penipuan Penjualan Rumah Kredit Syariah

Editor

Febriyan

Kamis, 28 November 2019 15:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar komplotan penipuan penjualan rumah dengan sistem kredit syariah. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka, yakni AD, MAA, MMD, dan SM.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan para tersangka sudah melakukan aksi penipuan sejak tahun 2015 hingga 2019. Para pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sistem syariah dimana tak ada bunga kredit.

"Bayangkan tidak ada riba, tidak ada checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan perumahan syariah belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2019.

Dengan iming-iming tersebut, Gatot menjelaskan para tersangka telah memperdaya 270 orang. Namun, sampai saat ini hanya 41 orang yang melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Metro Jaya.

" Sementara total kerugian masyarakat akibat penipuan penjualan itu mencapai Rp 23 miliar," kata Gatot.

Advertising
Advertising

Dalam melakukan aksinya, Gatot mengatakan para tersangka memiliki perannya masing-masing. Seperti AD yang menjadi direktur PT ARM Cipta Mulia yang bergerak di bidang pembangunan rumah syariah tersebut. Sementara, tiga tersangka lainnya yakni MAA, MMD, dan SM berperan menjadi karyawan pemasaran penjualan perumahan.

Kepada para korban, komplotan itu mengatakan lokasi perumahan syariah itu akan dibangun di lima lokasi, yakni dua perumahan di kawasan Bogor, dua perumahan di kawasan Bekasi, dan satu perumahan di kawasan Lampung.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menggunakan uang transfer dari korbannya untuk pembebasan lahan di lima lokasi perumahan itu. Namun hingga saat ini, perumahan syariah yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun. Para tersangka malah melarikan diri menggunakan uang korban itu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan buku tabungan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka akan terkena pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal penipuan. Selain itu mereka juga akan dijerat dengan Undang- Undang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

6 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

10 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

17 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

20 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

22 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

23 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

28 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya