Ada Warga Cina di Balik Aksi Belasan Penagih Utang di Jelambar

Reporter

Antara

Jumat, 29 November 2019 05:18 WIB

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina terkait ditangkapnya satu warga negara itu dalam kasus premanisme di kawasan itu. Warga Cina ini disebut terlibat utang Rp 1,3 miliar namun mengarahkan penagih utang ke orang lain.

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri mengatakan tersangka asal warga asing itu adalah AE (50 tahun). "Sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan di Polres Metro Jakbar," kata Dimitri di Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Dalam pengakuan korban pemerasan berinisial AA, diketahui AE bermasalah dengan korban lainnya yang berinisial AK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Sedang AA, dalam pemeriksaan, menyatakan tidak memiliki utang kepada AE.

Selain AE, polisi menangkap para tersangka pelaku pemerasan lainnya yakni AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54). Mereka yang bersama-sama dilaporkan mengawasi dan mengepung rumah AA di Jelambar hingga dia merasa terintimidasi.

"Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal," ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Hasoholan.

Awalnya, AR menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada AE senilai Rp 13 miliar. Tapi AR malah mendatangi AA setelah AE mengatakan meminjamkannya kembali untuk usaha rotan dan tepung. Kepada AE, AR menjanjikan bagian Rp 1,4 miliar jika berhasil menagih dari AA.

Saat ditangkap polisi, AA dan kawanannya membawa serta tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru. Aneka senjata itu disita beserta dua unit mobil yang mereka gunakan.

Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

16 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

18 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

5 hari lalu

Penagih Utang Diamuk Nasabah, Bos PNM Mekaar: Tak Bisa Dihindari

Penagih PNM Mekaar kerap menghadapi nasabah yang mengamuk ketika angsuran kreditnya ditagih.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya