Hakim Tolak Gugatan Perdata Terhadap First Travel

Senin, 2 Desember 2019 13:29 WIB

Jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kenakan pakaian serba hitam datangi Pengadilan Negeri Depok, Senin 25 November 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Depok – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok menolak gugatan para calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Alasannya, gugatan besar kerugian dianggap tidak sesuai dengan yang bisa dibuktikan di persidangan.

“Menimbang berdasar musyawarah majelis hakim, mengadili dalam pokok perkara, kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi saat membacakan putusannya, Senin 2 Desember 2019.

Ramon menjelaskan, gugatan para calon jemaah umrah First Travel itu tidak sesuai jumlah pembuktian hakim dengan isi gugatan. Ramon mengatakan, total kerugian itu dijumlahkan dari 56 jemaah yang diwakili dalam gugatan tersebut.

Penggugat menyebut kerugian total Rp 49.075.199.550, "tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1.104.250.756,” kata Ramon.

Mendengar isi gugatan tersebut, satu penggugat, Ario Tedjo Dewanggono, tak membantah alasan majelis hakim. Dia menerangkan, hitungan hakim sesuai saat pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada 4 Maret 2019.

Advertising
Advertising

“Memang ini hanya sampling dulu, kami sangat kecewa, padahal kalau dimintakan semua (bukti-bukti) kami sudah siap, satu koper loh pembuktian kami, jadi kami akan banding,” kata Ario.

Diketahui sidang perdata dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2019/PN.Depok itu merupakan gugatan untuk meminta bos First Travel Andika Surachman bertanggungjawab terhadap kerugian jemaah. Andika beserta istrinya Anniesa Hasibuan dan adik iparnya Kiki Hasibuan dituduh melakukan penipuan melalui perusahaan travel umrah First Travel.

Petitum gugatan itu meminta PN Depok mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, tergugat harus memberikan ganti rugi kepada Para Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp. 49.075.199.560.

Rinciannya, kerugian Penggugat I : Rp. 20.034.300.000; Kerugian Penggugat II : Rp. 2.073.500.000; Kerugian Penggugat III : Rp. 26.841.496.560; Kerugian Penggugat IV : Rp. 84.000.000; dan Kerugian Penggugat V : Rp. 41.903.000.

Kelima penggugat itu adalah Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial dan Ario Tedjo Dewanggono. Seluruhnya calon jemaah umrah biro First Travel.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

7 jam lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

2 hari lalu

Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

8 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

10 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya