Hakim Mau Mudik, Tuntutan Atas Zul Zivilia Sebelum 23 Desember

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 3 Desember 2019 00:23 WIB

Zul Zivilia berbincang dengan sang istri sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim ketua perkara narkotika, Tiares Sirait, mengatakan persidangan musisi Zulkifli alias Zul Zivilia harus diputus paling lambat 23 Desember 2019.

Tiares menuturkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah pulang kampung setelah 23 Desember 2019 dan baru aktif kembali awal 2020.

"Apapun ceritanya tanggal 23 Desember harus putus. Rata-rata hakimnya pulang kampung, mudik. Perkara tidak mungkin putus 2020," kata Tiares di dalam ruang sidang PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2019.

Tiares mengingatkan bahwa hakim pengadilan negeri bisa diperiksa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apabila suatu perkara lama diputus. Pengadilan Tinggi DKI, menurut dia, meninjau apakah hakim serius menangani perkara tersebut.

Sementara hakim anggota, Purnawan Narsongko, menyoroti pemberitaan yang bakal muncul jika sidang tuntutan Zul selalu ditunda. Apalagi salah satu terdakwa dalam perkara ini merupakan seorang publik figur.

"Tambah jadi sorotan. Nanti dibahas wartawan dan media," ucap Purnawan sambil menunjuk Zul. "Saling menjaga lah," lanjut dia mengingatkan jaksa.

Sidang pembacaan tuntutan Zul dan delapan terdakwa lainnya hari ini kembali ditunda. Jaksa seharusnya membacakan tuntutan pada 21 Oktober 2019. Akan tetapi, sidang selalu ditunda. Hingga hari ini tuntutan batal dibacakan sebanyak tujuh kali.

Vokalis grup Zivilia itu sebelumnya ditangkap pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba. Dalam penangkapan Zul, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Secara keseluruhan, sabu yang disita mencapai 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi. Ada pula uang tunai senilai lebih dari Rp 310 juta.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menyatakan jika Zul Zivilia merupakan salah satu pengedar dalam jaringan narkoba tersebut. Kepada penyidik, Zul mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.

JaksamendakwaZul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

3 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya