Polisi dan BPRD DKI Razia Mobil Mewah Penunggak Pajak, Hasilnya?
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 4 Desember 2019 03:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengadakan razia gabungan pengesahan STNK mobil mewah pada Selasa, 3 Desember 2019. Razia dilakukan dengan mendatangi salah satu perumahan di Jalan Praja Raya, Jakarta Selatan.
"Total ada lima kendaraan yang belum melakukan pembayaran," ujar Kepala Unit PKB-BBNKB Polda Metro Jaya Jakarta Selatan Khairil Anwar dalam keterangan tertulis Selasa, 3 Desember 2019.
Mobil-mobil mewah tersebut di antaranya Ferrari 612 Scaglieti, Ferrari 458, Land Rover, Toyota Vellfire, dan Jaguar 25 XT dengan nilai total pajak yang menunggak hingga Rp 350 juta. Khairil mengatakan pemilik mobil tak ada di rumah ketika razia dilakukan. Seorang petugas keamanan berkata, berkas pajak mobil majikannya itu sedang diproses
Menurut Khairil, setelah dicek, dari lima mobil itu, baru satu yang membayar pajak. Pembayaran dilakukan setelah pihaknya mengirimkan surat imbauan bayar pajak. Menurut dia, sisa pajak yang harus dibayar untuk empat mobil sebanyak Rp 300 juta.
Khairil mengatakan ada 1.513 kendaraan roda empat kategori mewah yang beredar di wilayah DKI Jakarta. Dari jumlah itu, kata dia, ada sekitar 500 mobil mewah yang belum bayar pajak. Potensi pajak dari 500 mobil itu diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.