DKI Minta Produsen Odong-odong Tak Lagi Terima Permintaan

Reporter

Antara

Rabu, 4 Desember 2019 16:12 WIB

Penumpang turun dari kendaraan Odong-odong saat dirazia petugas Kepolisian di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu (23/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberikan peringatan kepada para produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi.

"Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari, Selasa, 3 Desember 2019.

Dari data Dishub DKI, produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Menurut Reggita, selama lebih dari sepekan petugas dari masing-masing Sukudinas Perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Dalam dua aturan itu, jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terdapat setidaknya empat alasan terkait larangan memproduksi odong-odong berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.

"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Reggita.

Reggita mengatakan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi. Namun dinas meminta produksi odong-odong dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal. "Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita.

Berita terkait

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

31 hari lalu

Apa Saja Tes untuk Sopir Bus Antar Kota Antar Propinsi Saat Mudik Lebaran?

Demi keamanan perjalanan mudik lebaran, para sopir bus akukan serangkaian tes guna menguji kelayakannya. Apa saja yang dites?

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

48 hari lalu

Pemkot Tangsel Gelar Program Mudik Gratis Perdana, Kuota 700 Orang Langsung Penuh Terisi

Pendaftaran mudik gratis yang mulai di buka pada Jumat, 15 Maret 2024 dinyatakan full pada Sabtu 16 Maret sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Besok Jembatan Cisadane Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

7 Januari 2024

Besok Jembatan Cisadane Diresmikan Presiden Jokowi, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Pada Senin besok, Jembatan Cisadane ditutup total untuk proses peresmian, sehingga arus lalu lintas dari arah Daan Mogot diarahkan ke Pasar Lama.

Baca Selengkapnya

Musabab Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil, Tukang Parkir: Gara-gara Masalah Sepele

5 Januari 2024

Musabab Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil, Tukang Parkir: Gara-gara Masalah Sepele

Tukang parkir memberi kesaksian soal pangkal masalah hingga petugas Dishub DKI menemplok di kap mobil.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Tukang Parkir Ungkap Pangkal Masalah yang Bikin Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil

5 Januari 2024

Kesaksian Tukang Parkir Ungkap Pangkal Masalah yang Bikin Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil

Tukang parkir di Jalan Denpasar berada di lokasi operasi penertiban parkir liar hingga petugas Dishub DKI menemplok di kap mobil.

Baca Selengkapnya

Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil Dipicu Pengemudi Mondar-mandir Sambil Acungkan Jari Tengah

5 Januari 2024

Petugas Dishub DKI Menemplok di Kap Mobil Dipicu Pengemudi Mondar-mandir Sambil Acungkan Jari Tengah

Petugas Dishub DKI yang menemplok di kap mobil itu direkam oleh pengemudi, lalu tersiar luas di media sosial.

Baca Selengkapnya

DPRD Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

5 Januari 2024

DPRD Panggil Kadishub DKI Buntut Petugas Terbawa di Kap Mobil

Komisi Perhubungan DPRD DKI Jakarta akan memanggil Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo buntut peristiwa petugas yang terbawa di kap mesin mobil.

Baca Selengkapnya

Terkini: Menpan RB Respons Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran, Kanopi di Stasiun Tugu Yogya Ambruk

4 Januari 2024

Terkini: Menpan RB Respons Dukungan Satpol PP Garut ke Gibran, Kanopi di Stasiun Tugu Yogya Ambruk

Berita terkini bisnis pada petang hari ini dimulai dari respons Menpan RB soal Satpol PP Garut yang mendukung Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

4 Januari 2024

Viral Petugas Dishub di Atas Kap Mobil dan Paksa Buka Pintu, Apa Saja Kewenangannya?

Petugas Dishub DKI Jakarta di atas kap sebuah mobil yang sedang melaju kencang di jalan belakangan jadi sorotan. Apa sebetulnya kewenangan Dishub?

Baca Selengkapnya