Praperadilan Aktivis Papua, Saksi Ahli Bahas Prosedur Penangkapan

Rabu, 4 Desember 2019 23:02 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Bersatu menggelar aksi singkat usai persidangan gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam aktivis Papua terhadap Polda Metro Jaya kembali digelar hari ini, Rabu, 4 Desember 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum pemohon menghadirkan satu orang saksi ahli dan lima orang saksi fakta. Persidangan menyepakati kalau Abdul Fickar Hadjar sebagai saksi ahli diperiksa terlebih dahulu.

Dalam pemaparannya, Abdul menjelaskan soal prosedur penangkapan, penyitaan, penggeledahan, serta penahanan terhadap tersangka oleh polisi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak adanya surat yang diterima keluarga saat keenam tersangka ditangkap pada 30 dan 31 Agustus 2019.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nova Irone Surentu bertanya apakah surat penangkapan dan penahanan bisa diberikan kepada penasehat hukum sebagai pengganti keluarga. Abdul menjawab, “Lebih absah dan patut jika surat itu ditembuskan kepada petugas di mana dia tercatat sebagai penduduk.

Lebih jauh lagi, Abdul menjelaskan kalau adanya kelemahan dalam hukum Indonesia yang tak mengantisipasi perkembangan teknologi. Misalnya, kata dia, surat penangkapan atau penahanan tak dapat difoto lantas dikirim kepada keluarga melalui aplikasi percakapan. Atas dasar itu, ia menyebut tak ada batas waktu pengiriman kedua surat tersebut.

Pernyataan Abdul merespon pertanyaan lanjutan dari Nova ihwal berapa lama idealnya waktu pengiriman surat kepada keluarga yang bermukim di lokasi terpencil dan tidak bisa dijangkau.

Advertising
Advertising

Abdul juga berujar, dalam menangkap seseorang, polisi harus melalui berbagai prosedur hingga akhirnya mendapatkan minimal dua alat bukti, termasuk memeriksa saksi. Hal tersebut, lanjut dia, tidak berlaku untuk penangkapan secara tangkap tangan. “Tapi (jenis penangkapan) yang lain harus ada prosedur,” tutur dia.

Berita terkait

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

7 menit lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

1 jam lalu

Alasan TPNPB Bakar Gedung SD Inpres Papua: Digunakan Militer Indonesia

TPNPB mengaku bertanggung jawab atas pembakaran sebuah gedung SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

3 jam lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

4 jam lalu

Dua Hari Serangan TPNPB, TNI-Polri akan Tambah Pasukan di Intan Jaya

TNI-Polri akan kirim pasukan tambahan imbas serangan TPNPB pada 30 April dan 1 Mei 2023 di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

4 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

7 jam lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

8 jam lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

11 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

18 jam lalu

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya