Eks Pengacara Tommy Winata Dituntut 8 Bulan Penjara

Kamis, 5 Desember 2019 21:27 WIB

Suasana sidang tuntutan terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Desrizal Chaniago, mantan pengacara Tommy Winata, 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani. Jaksa Permana meyakini Desrizal terbukti bersalah lantaran menyerang dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso dan Duta Baskara.

"Menuntut supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa (Desrizal) terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalani tugas yang sah," kata Permana dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.

Dalam tuntutannya, Permana merujuk kepada Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Adapun pasal tersebut berisi, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500."

Permana mengatakan sikap Desrizal yang sopan, tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah lantaran Desrizal dianggap tak menghormati lembaga peradilan, tak menjalankan tugas serta tak berperilaku sesuai dengan etika profesi advokat.<!--more-->

Dalam kasus ini, Desrizal mengamuk saat sidang pembacaan vonis sengketa antara Tommy Winata dengan PT Geria Wijaya Prestige dan Fireworks Ventures Limited. Ia mengamuk lantaran gugatannya ditolak oleh majelis hakim.

Advertising
Advertising

Awalnya, Desrizal mengayunkan ikat pinggang ke arah Sunarso yang menjadi hakim ketua pada sidang itu. Dia juga menyerang Duta Baskara yang berperan sebagai hakim anggota. Akibat penyerang tersebut, menurut tuntutan jaksa, keduanya mengalami luka ringan.

Berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Hermina, Kemayoran, Jakarta Pusat, kata Permana, Sunarso mengalami luka akibat benda tumpul di dahi bagian kiri sebesar 4x2 sentimeter. Untuk Duta, lanjut Permana, mengalami luka sebesar 1x1,5 cm di bagian tangan kiri. Duta sempat menepis saat Desrizal menyerangnya.

Ditemui usai sidang hari ini, pengacara Desrizal, Januardi Haribowo, mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan, Kamis pekan depan, 12 Desember 2019. Mereka akan membahas Pasal 212 KUHP yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya.

Berita terkait

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

9 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

10 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

26 hari lalu

Ingatkan Integritas Hakim, Wapres Ma'ruf Amin Kutip Pemikiran Sokrates

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan integritas hakim merupakan penjaga keadilan yang akan melahirkan rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

27 hari lalu

KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono

Baca Selengkapnya

Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

28 hari lalu

Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

46 hari lalu

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

Dalam sidang perkara Aksi Bela Rempang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim.

Baca Selengkapnya

650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

46 hari lalu

650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

53 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

53 hari lalu

Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

Lima anggota TNI yang menjadi terduga pelaku penyerangan Polres Jayawijaya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

53 hari lalu

Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya