Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Putusan Sidang Aksi Bela Rempang, Komisi Yudisial Turun Pantau Perilaku Hakim

image-gnews
Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua petugas KY menyaksikan langsung jalannya persidangan aksi bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Komisi Yudisial (KY) kembali memantau berlangsungnya jalan persidangan perkara Aksi Bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. Sidang dengan agenda replik menghadirkan 34 terdakwa massa unjuk rasa yang terlibat ricuh dalam aksi bela Rempang, 11 September lalu.

Asisten KY Penghubung Wilayah Riau Darwin mengatakan, pemantauan sidang Rempang ini sudah kedua kalinya dilakukan. Kali ini dua petugas Komisi Yudisial turut hadir dalam sidang. "Pemantauan ini berdasarkan instruksi pimpinan kami," kata Darwin saat ditemui menjelang sidang di PN Batam, Rabu siang.

Dia belum bisa memastikan apakah KY akan terus menghadiri sidang perkara Rempang ini. Darwin mengatakan, kehadiran KY adalah untuk melihat perilaku hakim perkara Rempang. "KY Itu lebih kepada perilaku hakim, di dalam website kami ada semua kode etik hakim yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Darwin tidak bersedia membeberkan apakah kehadiran mereka berdasarkan aduan yang dimasukkan Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang atau tidak. "Untuk sumber pelaporan, baik itu aduan atau tidak, itu sifatnya rahasia," kata Darwin.

Begitu juga hasilnya nanti, Darwin menjelaskan, hasil temuan juga bersifat rahasia alias bukan untuk konsumsi publik. "Prosesnya juga panjang, tidak langsung setelah ini ada hasil, butuh waktu lama," katanya.  

Dalam sidang hari ini, petugas KY merekam jalannya persidangan menggunakan kamera khusus yang mengarah ke meja hakim

Sidang dimulai dengan pembacaan pleidoi oleh dua terdakwa, kemudian dilanjutkan dengan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi 8 orang terdakwa, yang nota pembelaannya sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya.

Saat Jaksa meminta replik untuk dua orang terdakwa disampaikan terpisah pada Senin, 18 Maret 2024, timbul cekcok antara jaksa dan kuasa hukum. Ketua Majelis Hakim David Sitorus langsung menengahi kedua pihak.  

"Tenang semuanya, tidak ada diskusi dalam sini, nanti saya marah saya dilaporkan, kena kode etik lagi, di sini juga ada KY yang pantau sidang, ada juga wartawan," ujar David. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

David menegaskan, replik adalah hak jaksa untuk disampaikan di depan persidangan. "Baik, sidang akan kita tunda hari Senin depan, 18 Maret 2024," kata David. 

Berkas 34 terdakwa Aksi Bela Rempang ini memang disidangkan pada hari yang sama, namun dengan dua berkas terpisah, yaitu berkas untuk 26 terdakwa dan 8 terdakwa. Saat ini keduanya masuk dalam tahap replik dan duplik. Direncanakan pertengahan puasa akan masuk putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 terdakwa dijatuhi 10 bulan penjara, 15 terdakwa dijatuhi 7 bulan penjara dan 1 terdakwa dihukum 3 bulan penjara. Tuntutan itu dianggap kuasa hukum tidak adil, karena tidak semua terdakwa melakukan perusakan atau penganiayaan kepada petugas.

Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta hakim memutuskan perkara dengan adil. Terdakwa yang tidak melakukan tindakan dibebaskan, dan yang terbukti diberikan hukuman ringan.

"Singkatnya peristiwa yang dilakukan terdakwa merupakan kejadian ajar Melayu, Raja Adil Raja Disembah, Raja Zalim Raja Disanggah, kalau tidak ada kebijakan Rempang Eco-city, pasti kejadian ini tidak akan terjadi," kata Manggara, kuasa hukum terdakwa dalam pembacaan pleidoi dalam sidang sebelumnya.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Habib Hasan Bin Jafar Assegaf Wafat, Dimakamkan Besok di Cilodong Depok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

6 jam lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

1 hari lalu

Warga memasang spanduk tolak relokasi di acara halal bi halal di Rempang, Rabu 8 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ratusan Warga Hadiri Halalbihalal Rempang, Terus Suarakan Tolak Relokasi

Selain ajang silaturahmi, momen ini menunjukkan sikap warga Rempang yang masih menolak relokasi sampai saat ini.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

2 hari lalu

Pengunjuk rasa mahasiswa berkemah di dekat pintu masuk Hamilton Hall di kampus Universitas Columbia, di New York, AS, 30 April 2024. Mary Altaffer/Pool via REUTERS
Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

6 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

7 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

8 hari lalu

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/HO-Komisi Yudisial RI
Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

8 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

9 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.