TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1) ini, mengadili seorang pedagang satwa langka. Terdakwa bernama Al Suwan itu dituduh melanggar UU No 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Al Suwan terjaring operasi pada tanggal 13 Agustus 2002, yang digelar Tim Konservasi SDA dari Kantor Wilayah Kehutanan DKI Jaya, yang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Dalam operasi itu, dari kios terdakwa di Pasar Burung Barito nomor 60, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, petugas mengamankan seekor trenggiling, dua ekor burung elang dan dua ekor malu-malu. Dalam sidang pertama perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Suharto menghadirkan empat saksi yang terdiri dari dua polisi hutan, seorang wakil dari Kanwil Kehutanan DKI, dan dari Polda Metro Jaya. Salah seorang polisi hutan, Teguh Prayitno, mengatakan bahwa petugas pernah beberapa kali memergoki adanya satwa langka di kios milik Al Suwan. Namun dalam operasi sebelumnya, petugas tidak berhasil menemui terdakwa yang ketika itu tidak berada si kios. Melengkapi keterangan Teguh, saksi Sutoyono, rekannya sesama polisi hutan, mengaku dirinya pernah terlibat adu tarik menarik hewan langka dengan terdakwa. Dia mempertahankan burung elang yang akan kami razia. Akibatnya, leher burung tersebut patah, katanya. Terdakwa sendiri menyatakan bersalah di hadapan Hakim Hasnawati. Namun dirinya mengaku tidak pernah mengetahui adanya peraturan tentang larangan menjual hewan langka dan dilindungi. Saya tidak tahu kalau hewan itu tidak boleh diperdagangkan, kata terdakwa. Dalam surat dakwaan disebutkan pedagang itu menjual satu ekor trenggiling dengan harga Rp.140 ribu. Hewan itu dibelinya dengan harga Rp.75 ribu ribu. Sedangkan untuk seekor elang yang diperolehnya dengan harga Rp.90 ribu dijualnya dengan harga Rp.120 ribu. Binatang lainnya, yakni malu-malu, dijualnya dengan harga 90 ribu yang dia beli seharga 60 ribu. Terdakwa sendiri mengaku tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan hewan langka tersebut. Saat ini terdakwa menjadi tahanan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suseno-Tempo News Room)
Berita terkait
Liga Inggris: Manchester United Ditahan Burnley lalu Diejek Suporter, Erik ten Hag Minta Maaf
10 menit lalu
Liga Inggris: Manchester United Ditahan Burnley lalu Diejek Suporter, Erik ten Hag Minta Maaf
Erik ten Hag meminta maaf kepada pendukung tim setelah Manchester United ditahan Burnley di pekan ke-35 Liga Inggris.