Ada TGUPP Anies di Dewan Pengawas RS, Dinkes: Bukan PNS

Senin, 9 Desember 2019 11:36 WIB

Suasana rapat Badan Anggaran DPRD DKI saat membahas KUA PPAS DKI APBD 2020, Senin 25 November 2019. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan bahwa posisi Ahmad Haryadi dalam Dewan Pengawas Rumah Sakit bukan sebagai PNS, melainkan sebagai profesional. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khofifah Any saat ditanya anggota Komisi E DPRD lantaran Haryadi juga menjabat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan.

"Dia bukan PNS, pensiunan, profesional," ujar Khofifah dalam rapat Komisi E, Ahad, 8 Desember 2019.

Dengan status itu, kata Khofifah, Dewan Pengawas Rumah Sakit, termasuk Haryadi digaji dengan dana BLUD rumah sakit. Dalam rancangan APBD 2020, DKI menganggarkan Rp 211 juta untuk dewan pengawas tersebut meliputi gaji dan operasional.

Khofifah menyebutkan dewan pengawas tersebut terdiri dari lima orang dengan rincian tiga profesional digaji dan dua dari dinas dan BPKD.

Menurut Khofifah, keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Dewan pengawas di DKI sudah sah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016 yang diteken oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Advertising
Advertising

Soal fungsi dewan pengawas, kata Khofifah, adalah sebagai pengawas, khususnya keuangan BLUD rumah sakit. "Fungsinya untuk mengawasi keuangan rumah sakit agar optimal," ujarnya.

Komisi E DPRD DKI sebelumnya mempertanyakan dualisme jabatan Haryadi sebagai TGUPP dan Dewan Pengawas Rumah Sakit. "Ini Pak Haryadi TGUPP," ujar anggota Komisi E, Dian Pratama dalam rapat RAPBD 2020.

Dian kemudian mempertanyakan dasar penunjukan Haryadi karena dualisme jabatan antara Dewan Pengawas Rumah Sakit dan sabagai TGUPP. "Apa boleh satu menerima gaji sebagai TGUPP satu sebagai dewan pengawas," kata dia.

Hal yang sama juga dipertanyakan oleh anggota Komisi E lainnya, Basri Baco, terkait dasar hukum penerimaan gaji double kepada Haryadi. "Apakah secara aturan boleh di TGUPP terima gaji, di dewan pengawas juga terima gaji," ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2247 Tahun 2016 yang diteken oleh mantan Gubernur Basuki Thjahja Purnama, Haryadi telah menjadi dewan pengawas rumah sakit sejak Oktober 2016. Lalu pada Maret 2018, nama Hariadi masuk dalam salah satu anggota TGUPP Gubernur Anies Baswedan.

Komisi E kemudian sepakat untuk mengundang Dewan Pengawas tersebut untuk mendalami tupoksinya, termasuk dualisme jabatan Haryadi sebagai dewan pengawas dan TGUPP. "Nanti kami panggil, kami ingin tahu tupoksinya apa saja," ujar anggota Komisi E Merry Hotma.

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

3 hari lalu

Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

Bambang Soesatyo mengingatkan dalam waktu sekitar lima bulan ke depan, bangsa Indonesia akan dihadapkan pada rangkaian momentum konstitusional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

3 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Rangkuman Serba-serbi Pembubaran Timnas AMIN

Timnas AMIN dibubarkan pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

4 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

5 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

5 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

5 hari lalu

4 Fakta Pembubaran Timnas AMIN Hari ini: Surya Paloh Absen hingga Pesan Anies dan Muhaimin

Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

5 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya