Sebut Kasusnya Direkayasa, Begini Dugaan Kivlan Zen

Rabu, 18 Desember 2019 11:56 WIB

Purnawirawan TNI Kivlan Zen bersiap meninggakan kediamannya Gading Griya Lestari, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. Kivlan Zein akan menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Purnawirawan TNI Kivlan Zen didakwa kasus kepemilikan 4 senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Pembelian senpi dan peluru tajam tersebut dilakukan dengan bantuan sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen pun didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membantah telah memberikan uang untuk membeli senjata api ilegal. Menurut Kivlan, Wiranto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM telah merekayasa seluruh tuduhan terhadap dirinya.

"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan karena politik," kata Kivlan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.

Hari ini, Kivlan bakal menjalani sidang pembacaan keberatan alias eksepsi. Persidangan Kivlan sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Selama pengobatan itu, majelis hakim memutuskan Kivlan dibantarkan. Kini status pembantaran dicabut dan Kivlan menjadi tahanan rumah.

Kivlan menduga ada rekayasa yang dibuat oleh Wiranto bersama dengan polisi. Rekayasa yang dimaksud Kivlan adalah konferensi pers yang disampaikan polisi sehubungan dengan pembelian senjata api ilegal pada Juni 2019. "Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi dan Wiranto," ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia pun mengakui menyerahkan uang kepada Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menggelar kegiatan terkait Surat Perintah Sebelas Maret alias Supersemar. Sama seperti Kivlan, Iwan juga ditetapkan sebagai terdakwa kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menanggapi hal tersebut, dalam suatu kesempatan mengatakan Wiranto menyatakan telah memaafkan Kivlan. "Secara pribadi saya sudah memaafkan (Kivlan Zen)," ujarnya.

Meski begitu, Wiranto mengatakan sebagai Menkopolhukam dan bagian dari aparatur pemerintah, dirinya tak mungkin mengintervensi proses hukum. "Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun," kata dia.

Berita terkait

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

39 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

40 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

41 hari lalu

Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

28 Februari 2024

Korban Penembakan oleh Mantan Suami Artis Sebut Pelaku Sudah Lama Punya Senjata Api

Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan polisi telah menangkap GS atas penembakan di Jatinegara tersebut.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

21 Februari 2024

SBY dan Luhut Pernah Jadi Menko Polhukam, Terakhir Hadi Tjahjanto Gantikan Mahfud Md di Kabinet Jokowi

Jokowi melantik Hadi Tjahjanto sebagai Menko Polhukam menggantikan Mahfud Md. Berikut Menko Polhukam sejak era reformasi, termasuk SBY dan Wiranto.

Baca Selengkapnya

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

8 Februari 2024

Saat Capres Ganjar Pranowo Sindir 3 Purnawirawan Jenderal yang Disebutnya Mencla-mencle

Ganjar Pranowo bilang ada purnawirawan jenderal yang menyebut jangan memilih calon tertentu karena latar belakangnya tapi kini berbalik arah mendukung

Baca Selengkapnya

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

3 Februari 2024

Daftar Menko Polhukam Selama Pemerintahan Jokowi, Benarkah Mahfud MD Paling Lama Menjabat?

Jokowi sebut Mahfud MD merupakan Menko Polhukam paling lama menjabat dalam dua periode pemerintahannya. Betulkah? Siapa Menko Polhukam lainnya?

Baca Selengkapnya

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

27 Januari 2024

Peristiwa Besar Mengiringi Lengsernya Soeharto, Termasuk 14 Menteri Mundur Bersama-sama

Beberapa peristiwa besar libatkan Soeharto hingga proses lengsernya, pada 21 Mei 1998. Termasuk kerusuhan Mei 1998 dan 14 menteri mundur bersama-sama.

Baca Selengkapnya