Alasan Hakim Alihkan Status Kivlan Zen jadi Tahanan Rumah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 18 Desember 2019 14:56 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara kepemilikan senjata api ilegal mengalihkan status tersangka Kivlan Zen dari tahanan rumah tahanan atau rutan menjadi tahanan rumah. Hakim ketua, Saifudin Zuhri, mengatakan pengalihan status itu berlaku sejak 12 Desember 2019.
"Dengan maksud kalau sudah dialihkan cepat sembuh sehingga bisa sidang sekaligus untuk bisa menjadi saksi dalam perkara lainnya," kata Saifudin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Menurut Saifudin, pengalihan itu didasari atas pertimbangan kemanusiaan. Dalam surat penetapan hakim tertera salah satu pertimbangan pengalihan status penahanan lantaran Kivlan masih harus menjalani rawat jalan.
Ini sesuai dengan resume medis dari RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat yang dilampirkan kuasa hukum Kivlan kepada hakim. Selain rawat jalan, resume medis Kivlan juga mencantumkan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan itu perlu menjalani terapi lanjutan melalui rawat jalan dan program fisioterapi setiap Selasa dan Kamis.
Karena itulah, majelis hakim menetapkan lima hal. Pertama, mencabut status pembantaran Kivlan. Kedua, mengalihkan status penahanan Kivlan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah selama 12-26 Desember 2019.