Alasan Hakim Alihkan Status Kivlan Zen jadi Tahanan Rumah

Rabu, 18 Desember 2019 14:56 WIB

Purnawirawan TNI Kivlan Zen bersiap meninggakan kediamannya di Gading Griya Lestari, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019. Pembelian senpi dan peluru tajam tersebut dilakukan dengan bantuan sejumlah orang tanpa dilengkapi surat. Kivlan Zen pun didakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP. TEMPO/Subekti.

Advertising
Advertising

Ketiga, memerintahkan jaksa membawa dan menahan Kivlan di tahanan rumah di Gading Griya Lestari G. I/17, RT 005 RW 009, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Alamat lainnya, yakni Gading Griya Lestari H. I/51, RT 001 RW 009, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Keempat memberikan izin kepada Kivlan untuk mengikuti program fisioterapi sesuai yang tertera dalam resume medis. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harus mengawal pengobatan tersebut.

Kelima, "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melaksanakan penetapan ini," demikian bunyi surat yang ditetapkan pada 11 Desember 2019.

Sebelumnya, penasihat hukum Kivlan, Tonin Tachta menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit alias komplikasi. Sakit yang diderita Kivlan antara lain sinusitis, denyutan di kepala, dan bekas granat nanas di kaki.

Karena itulah hakim memutuskan agar Kivlan dibantarkan untuk menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kini hakim telah mencabut status pembantaran itu dan menetapkan Kivlan sebagai tahanan rumah.

Jaksa mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api ilegal. Dia didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

10 jam lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

7 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

7 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

8 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

12 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

14 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

14 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

15 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

15 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

26 hari lalu

Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.

Baca Selengkapnya